"Untuk pengambilan keputusan MK ini, putusannya terkesan dijual. Hal ini karena setelah Mahfud pensiun, kemudian beralih ke Akil. Yang seharusnya dibacakan pada April, mundur sampai sekarang," ujar Refly di Jakarta, Sabtu (25/1/2014).
Menurut Refly, saat pemilu serentak disepakati, presidential threshold (PT) seharusnya juga dihapuskan. Pada saat itulah, lanjut Refly, ada peluang bagi MK mendekati calon presiden dari partai kecil dan menengah yang sudah sangat mapan.
"Dugaan saya keputusan ini ingin digoreng sejak awal, tapi kemudian tidak terlaksana karena Pak Akil tertangkap," imbuh Refly.
Di sisi lain, Refly mengkritik sikap dari hakim konstitusi lain yang juga bertanggung jawab menunda pembacaan putusan MK soal pemilu serentak. Menurutnya, penundaan pengambilan putusan pemilu serentak sama saja dengan tidak memedulikan keadilan.
"Jalan terbaiknya, lebih baik putusan MK ini diajukan saja ke dewan etik," ucap Refly.
Putusan MK janggal
Sebelumnya, Effendi Gazali mengungkapkan ada kejanggalan dalam putusan MK soal pemilu serentak yang baru akan dilakukan tahun 2019. Dia menuturkan, pada tanggal 19 Maret 2013, saat memasukkan kesimpulan dalam surat permohonan Koalisi, tercantum dengan jelas permintaan kepada MK agar segera memutus permohonan itu.
Dia menyebutkan, di halaman 10, tertulis bahwa pemohon meminta agar MK mengeluarkan putusannya sebelum 9 April 2014 sehingga tidak menggangu persiapan pemilu. Namun, putusan belum juga dibuat.
Tim kuasa hukum Koalisi kemudian melayangkan surat kepada pimpinan MK dan bertanya bagaimana nasib permohonannya pada tanggal 20 Mei 2013. Surat kemudian dijawab tanggal 30 Mei 2013 oleh panitera Sidahuruk. Di dalam surat itu disebutkan bahwa sesuai arahan Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, saat ini permohonan masih dalam proses aquo atau masih dalam rapat pemusyawaratan hakim yang bersifat tertutup.
Surat jawaban dari MK itu bertentangan dengan fakta yang diungkap oleh Mahfud MD belakangan ini. Sebelum pensiun, Mahfud menyebutkan telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 26 Maret 2013. Di situ, Mahfud menyatakan RPH sudah memberikan putusan terhadap gugatan Effendi dan kawan-kawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.