Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refly Harun: Putusan MK soal Pemilu Serentak Diduga Akan "Dijual"

Kompas.com - 25/01/2014, 15:21 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menduga adanya upaya jual-beli putusan pemilu serentak pada 2019. Hal ini dikuatkan dengan mundurnya jadwal pembacaan putusan MK yang seharusnya dilakukan pada April 2013 menjadi 23 Januari 2014.

"Untuk pengambilan keputusan MK ini, putusannya terkesan dijual. Hal ini karena setelah Mahfud pensiun, kemudian beralih ke Akil. Yang seharusnya dibacakan pada April, mundur sampai sekarang," ujar Refly di Jakarta, Sabtu (25/1/2014).

Menurut Refly, saat pemilu serentak disepakati, presidential threshold (PT) seharusnya juga dihapuskan. Pada saat itulah, lanjut Refly, ada peluang bagi MK mendekati calon presiden dari partai kecil dan menengah yang sudah sangat mapan.

"Dugaan saya keputusan ini ingin digoreng sejak awal, tapi kemudian tidak terlaksana karena Pak Akil tertangkap," imbuh Refly.

Di sisi lain, Refly mengkritik sikap dari hakim konstitusi lain yang juga bertanggung jawab menunda pembacaan putusan MK soal pemilu serentak. Menurutnya, penundaan pengambilan putusan pemilu serentak sama saja dengan tidak memedulikan keadilan.

"Jalan terbaiknya, lebih baik putusan MK ini diajukan saja ke dewan etik," ucap Refly.

Putusan MK janggal

Sebelumnya, Effendi Gazali mengungkapkan ada kejanggalan dalam putusan MK soal pemilu serentak yang baru akan dilakukan tahun 2019. Dia menuturkan, pada tanggal 19 Maret 2013, saat memasukkan kesimpulan dalam surat permohonan Koalisi, tercantum dengan jelas permintaan kepada MK agar segera memutus permohonan itu.

Dia menyebutkan, di halaman 10, tertulis bahwa pemohon meminta agar MK mengeluarkan putusannya sebelum 9 April 2014 sehingga tidak menggangu persiapan pemilu. Namun, putusan belum juga dibuat.

Tim kuasa hukum Koalisi kemudian melayangkan surat kepada pimpinan MK dan bertanya bagaimana nasib permohonannya pada tanggal 20 Mei 2013. Surat kemudian dijawab tanggal 30 Mei 2013 oleh panitera Sidahuruk. Di dalam surat itu disebutkan bahwa sesuai arahan Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, saat ini permohonan masih dalam proses aquo atau masih dalam rapat pemusyawaratan hakim yang bersifat tertutup.

Surat jawaban dari MK itu bertentangan dengan fakta yang diungkap oleh Mahfud MD belakangan ini. Sebelum pensiun, Mahfud menyebutkan telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 26 Maret 2013. Di situ, Mahfud menyatakan RPH sudah memberikan putusan terhadap gugatan Effendi dan kawan-kawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com