Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri keterlibatan Idrus yang diduga terkait suap sengketa pilkada Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Hal ini disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
"Kalau ada di BAP (berita acara pemeriksaan), tentu akan ditelusuri," kata Johan. Dia mengatakan, keterangan yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan memiliki bobot karena sudah divalidasi.
Saat ditanya soal pemeriksaan Idrus sebagai saksi dalam dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, Johan mengaku tidak tahu apakah pemeriksaan saat itu berkaitan dengan keterangan Chairun Nisa.
Sebelumnya, dalam BAP Chairun Nisa, nama dua politisi Golkar, Idrus Marham dan Mahyudin, disebut pernah memberikan Rp 2 miliar kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.
"Menurut informasi yang saya (Nisa) terima di DPP Golkar yang diinisiasi atau dilakukan oleh Saudara Mahyudin dan saudara sekjen, dalam kurung saudara Idrus Maham, dan telah diserahkan uang Rp 2 miliar kepada Saudara Akil," ujar hakim anggota, Alexander Marwata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.