"Dalam pikiran saya, pemilu serentak bisa mengurangi biaya," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Dia mengatakan, pendapat tersebut merupakan pandangan pribadinya. Arief mengatakan, salah satu penghematan yang dapat dilakukan adalah biaya sosialisasi tahapan pemilu hingga pemungutan suara.
"Jadi dalam sekali sosialisasi langsung untuk pileg dan pilpres. Tidak harus dua kali," kata Arief.
Mantan anggota KPU Jawa Timur itu mengatakan, keuntungan lainnya adalah konflik yang terjadi di tengah masyarakat tidak terjadi berkepanjangan. "Jadi, kita tak perlu hingar-bingar kepemiluan yang berkepanjangan," katanya.
MK mengabulkan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Putusan berlaku pada Pilpres 2019. Pasal yang diajukan, yakni Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 dan seterusnya akan digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.