Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adrian Kiki Ariawan, Buron Terpidana Kasus BLBI Telah Diekstradisi

Kompas.com - 23/01/2014, 02:22 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung telah "memulangkan" terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan yang kabur dan menjadi buron selama bertahun-tahun.

"Terpidana atas nama Adrian Kiki Ariawan telah dilakukan ekstradisi dari Perth untuk dibawa ke Indonesia,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto di Kejagung, Rabu (22/1/2014) malam.

Andhi mengatakan, Tim Terpadu beranggotakan sembilan orang berangkat ke Australia, Senin (20/1/2014), untuk "menjemput" Adrian. Tim tersebut berasal dari gabungan lintas instansi. Selain berasal dari kejaksaan, anggota tim lain mewakili Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Interpol.

Sebelumnya, High Court Australia mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Indonesia untuk Adrian Kiki Ariawan pada 18 Desember 2013. Permohonan itu diajukan pada 28 September 2005, berdasarkan surat bernomor M.IL.01.02-02.

Keputusan High Court Australia itu disampaikan oleh Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia melalui nota diplomatik bernomor P187/2013 sebagai jawaban atas nota bernomoar P182/2013 dari Kementerian Luar Negeri tentang permohonan ekstradisi Adrian.

Adrian adalah mantan Direktur Utama Bank Surya. Pengadilan Tinggi Jakarta dalam sidang in absentia menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Adrian pada 2 Juni 2003. Majelis hakim menyatakan Adrian terbukti korupsi dana BLBI untuk Bank Surya, dengan kerugian negara Rp 1,515 triliun. Putusan tersebut bernomor 71/PID/2003/PT.DKI.

Beberapa waktu lalu Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Adrian akan diektradisi paling lambat 16 Februari 2014. "Berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) perjanjian ekstradisi antara RI dengan Australia, Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahan terpidana Adrian Kiki dilaksanakan di Perth International Airport dan harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014,” kata Basrief, dalam konferensi konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (18/12/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com