Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono Anung: Gaduh jika Pemilu Serentak pada 2014

Kompas.com - 22/01/2014, 13:10 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Pramono Anung setuju dengan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait pemilu serentak. Namun, Pramono berpendapat, jika MK mengabulkan gugatan, pemilu serentak sebaiknya tidak diterapkan pada Pemilu 2014.

"Kalau ada keputusan berkaitan dengan pilpres, apakah akan serentak tanpa adanya batas PT (Presidential Threshold), maka seyogianya diputuskan untuk tahun 2019. Sebab kalau tidak, akan menimbulkan kegaduhan dan tensi politik yang semakin tinggi," kata Pramono di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Pramono mengatakan, persiapan Pemilu 2014 sudah memasuki tahap sosialisasi para calon anggota legislatif (caleg). Apabila uji materi tersebut dikabulkan MK dan diterapkan pada Pemilu 2014, menurutnya, maka hal itu akan berdampak besar pada para caleg.

"Saya yakin akan besar sekali dampaknya untuk para caleg yang sekarang ini sudah turun ke lapangan yang mungkin untuk biaya hidupnya saja sudah susah," kata politisi senior PDI Perjuangan itu.

Politisi asal Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, juga mengungkapkan hal serupa. Secara substansial, kata dia, partainya mendukung pemilu serentak. Namun, sebaiknya hal itu diterapkan pada Pemilu 2019.

"Saat ini, momentumnya nggak memungkinkan," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR itu juga meminta kepada para hakim konstitusi untuk bersikap negarawan. Artinya, dalam membuat keputusan, mereka tidak hanya normatif berdasarkan asas kepastian hukum, tetapi juga berdasarkan asas manfaat dan keadilan.

Seperti diberitakan, uji materi UU Pilpres yang diajukan pakar hukum tata negara yang juga Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Izha Mahendra, tengah berproses di MK. Salah satu gugatannya, Yusril meminta MK mengabulkan pelaksanaan pilpres dan pileg bersamaan. Dalam Pasal 112 UU Pilpres, pilpres dilaksanakan paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil pileg.

Jika permohonan ini dikabulkan, maka syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden tidak memerlukan syarat ambang batas perolehan suara di parlemen. Jadi, 12 parpol peserta Pemilu 2014 bisa mengusung pasangan capres-cawapres sendiri, tanpa koalisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com