Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono Anung: Gaduh jika Pemilu Serentak pada 2014

Kompas.com - 22/01/2014, 13:10 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Pramono Anung setuju dengan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait pemilu serentak. Namun, Pramono berpendapat, jika MK mengabulkan gugatan, pemilu serentak sebaiknya tidak diterapkan pada Pemilu 2014.

"Kalau ada keputusan berkaitan dengan pilpres, apakah akan serentak tanpa adanya batas PT (Presidential Threshold), maka seyogianya diputuskan untuk tahun 2019. Sebab kalau tidak, akan menimbulkan kegaduhan dan tensi politik yang semakin tinggi," kata Pramono di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Pramono mengatakan, persiapan Pemilu 2014 sudah memasuki tahap sosialisasi para calon anggota legislatif (caleg). Apabila uji materi tersebut dikabulkan MK dan diterapkan pada Pemilu 2014, menurutnya, maka hal itu akan berdampak besar pada para caleg.

"Saya yakin akan besar sekali dampaknya untuk para caleg yang sekarang ini sudah turun ke lapangan yang mungkin untuk biaya hidupnya saja sudah susah," kata politisi senior PDI Perjuangan itu.

Politisi asal Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, juga mengungkapkan hal serupa. Secara substansial, kata dia, partainya mendukung pemilu serentak. Namun, sebaiknya hal itu diterapkan pada Pemilu 2019.

"Saat ini, momentumnya nggak memungkinkan," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR itu juga meminta kepada para hakim konstitusi untuk bersikap negarawan. Artinya, dalam membuat keputusan, mereka tidak hanya normatif berdasarkan asas kepastian hukum, tetapi juga berdasarkan asas manfaat dan keadilan.

Seperti diberitakan, uji materi UU Pilpres yang diajukan pakar hukum tata negara yang juga Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Izha Mahendra, tengah berproses di MK. Salah satu gugatannya, Yusril meminta MK mengabulkan pelaksanaan pilpres dan pileg bersamaan. Dalam Pasal 112 UU Pilpres, pilpres dilaksanakan paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil pileg.

Jika permohonan ini dikabulkan, maka syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden tidak memerlukan syarat ambang batas perolehan suara di parlemen. Jadi, 12 parpol peserta Pemilu 2014 bisa mengusung pasangan capres-cawapres sendiri, tanpa koalisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com