Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kembali Tangkap 2 WNA Peretas Email Perusahaan

Kompas.com - 20/01/2014, 18:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap dua orang warga asing. Kedua orang tersebut diduga menipu transaksi korespondensi perdagangan yang dilakukan dua perusahaan senilai 312 ribu dollar Singapura. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

Tersangka pertama diketahui bernama Alcock Jacqueline Nina alias Maria, warga negara Afrika Selatan. Ia ditangkap saat hendak mencairkan uang hasil kejahatannya di Bank BCA Menteng, Jumat (17/1/2014).

“Tersangka kedua asal Nigeria bernama Omoruyi Jim Aghahowa alias Jonh B ditangkap di Hotel Bumi Wiyata Margonda, Depok sehari kemudian,” kata Arief di Mabes Polri, Senin (20/1/2014).

Arief mengatakan, mulanya pihaknya mendapat laporan adanya kasus penipuan yang dialami PT Primadaya Indotama, Kamis (16/1/2014). Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang ekspor-impor furnitur dan suku cadang kendaraan.

Arief menjelaskan, mulanya PT Primadya Indotama yang diwakili oleh Florencia Febriany, melakukan korespondensi perdagangan dengan sebuah perusahaan asal Singapura, United Impact PTE LTD. Korespondensi itu dilakukan dengan email milik Florencia, florence.feby@yahoo.com, dengan email perwakilan United Impact milik Jane, miss_jane_singapore@yahoo.com.

Di dalam korespondensi tersebut disepakati agar PT Primadaya Indotama mengirimkan satu kontainer furnitur ke Singapura senilai 312 ribu dollar Singapura. Namun, ketika pembayaran akan dilakukan, kelompok Jonh melalui Maria membajak percakapan korespondensi tersebut. Maria menggunakan email feby.florence@yahoo.com meminta agar Jane mentransfer uang muka sebesar 127 ribu dollar Singapura ke rekening BCA miliknya pada 30 Desember 2013 dan melunasi sisanya pada 9 Januari 2014.

“Pada 8 Januari 2014, uang muka tersebut dicairkan Jane,” katanya.

Arief menambahkan, setelah seluruh pembayaran itu dilunasi, pihak United Impact menghubungi PT Primadaya Indotama untuk melakukan konfirmasi. Namun, PT Primadaya Indotama mengaku tidak pernah menerima uang pembayaran dari pembelinya. Pembeli asal Singapura tersebut kemudian menghubungi Bank BCA untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening tempat mereka mentransfer uang tersebut pada 15 Januari 2014.

“Setelah mendapat laporan dari PT Primadaya Indotama, kami kemudian melacak keberadaan kedua orang pelaku,” katanya.

Akibat perbuatannya, Arief mengatakan, keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana pokok tindak pidana penipuan melalui email. Keduanya dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 46 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com