Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 25 Peretas Asing

Kompas.com - 31/10/2013, 14:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 25 warga negara asing (WNA) di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (31/10/2013). Ke-25 WNA tersebut diduga telah melakukan kejahatan transnasional melalui dunia maya.

Kapolri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, para WNA tersebut ditangkap setelah satu bulan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka lain. Dari keterangan mereka, Bareskrim kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap para WNA asal Afrika tersebut.

"Ini pengembangan dari lima orang yang kita lakuan kemarin dan terus kita harus mengawasi sekaligus kita lakukan penegakan hukum terhadap ini," kata Sutarman di Mabes Polri, Kamis (31/10/2013).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan, para WNA tersebut membajak komunikasi korespondensi perdagangan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan asal Indonesia dan Belgia.

Adapun, komunikasi tersebut dilakukan melalui surat elektronik (email). Kemudian, setelah e-mail kedua perusahaan itu dibajak, para WNA itu mulai melakukan penipuan dengan cara berpura-pura menjadi perwakilan masing-masing perusahaan. Setelah terjadi kesepakatan harga di antara keduanya, perusahaan pembeli kemudian mentransfer sejumlah uang untuk pembayaran barang. Namun, uang tersebut rupanya tidak ditransfer ke rekening perusahaan sebenarnya, melainkan ke rekening para WNA tersebut.

"Misalnya, perusahaan A korespondensi perusahaan B. E-mail-nya dibajak. Sehingga seolah-olah komunikasi dengan B adalah A, padahal si pelaku. Begitu pula sebaliknya," katanya.

Akibat pembajakan ini, Arief mengatakan, kedua perusahaan tersebut mengalami kerugian lebih dari Rp 4 miliar. Untuk pemeriksaan, saat ini ke-25 WNA tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Bareskrim juga menangkap tiga orang wanita asal Indonesia. Diduga ketiga wanita tersebut berperan sebagai pihak yang menyiapkan rekening palsu dan mengambil uang hasil tranfer perusahaan.

Para tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kami juga menyita sejumlah barang bukti seperti komputer dan sejumlah dokumen hasil transaksi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com