JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, sebagai tersangka kasus narkotika, zat yang ditemukan di ruang kerjanya di Gedung MK, Jakarta. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 15 saksi dan alat bukti.
"Sangkaan pasal pada Pak AM (Akil Mochtar), yakni Pasal 11, Pasal 112, dan Pasal 116 (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)," kata Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Sumirat menjelaskan, pihaknya datang ke KPK untuk memeriksa Akil, yang ditahan di Rumah Tahanan KPK atas kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK.
Namun, menurut Sumirat, hanya satu pertanyaan yang diajukan kepada Akil saat pemeriksaan tadi. Pasalnya, Akil meminta didampingi kuasa hukum selama pemeriksaan. Untuk itu, BNN akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Akil.
"Masih menunggu pengacaranya. Mungkin jadwalnya akan diatur lagi, kira-kira minggu depan," katanya.
Seperti diberitakan, saat melakukan penggeledahan ruang kerja Akil, petugas KPK menemukan tiga linting ganja utuh dan satu linting ganja yang terpakai seberat 1,5 gram. Mereka juga menemukan metamfetamin dalam bentuk pil berwarna ungu seberat 0,48 gram.
Hasil pemeriksaan terhadap urine dan rambut Akil menunjukkan bahwa ia negatif dari penggunaan narkoba. Namun, hasil pemeriksaan terhadap sampel deoxyribonucleic acid (DNA) oleh Polri, Akil dipastikan pernah memegang ganja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.