JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menetapkan empat mantan pejabat PT Angkasa Pura II sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator PT Angkasa Pura II untuk Tower ATC Bandara Soekarno-Hatta tahun 2004.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, keempat orang itu adalah mantan Inventory Fixed Asset Manager Endar Muda Nasution, mantan Kasubdit Air Trafic Service Novaro Martodihardjo, mantan Manager Electronic Fasility Planing Susianto, dan mantan Air Traffic Service Planing and Quality Assurance Manager Sutianto.
Selain mereka, Untung menambahkan, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Toska Citra Pratama, Reza Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan," kata Untung di Jakarta, Senin (13/1/2014).
Untung menjelaskan, pengadaan ATC Simulator tersebut sangat penting lantaran merupakan peralatan untuk simulasi semua kegiatan yang dilakukan pengendali lalu lintas penerbangan ketika melakukan tugas pelayanan pengendalian pendaratan (approach) dan perjalanan pesawat (en-route).
"Selain itu, juga dipergunakan sebagai indikator kompetensi pengetahuan dan kemahiran seluruh pengendalian lalu lintas udara di lingkungan Angkasa Pura serta alat untuk mengevaluasi prosedur pengendalian lalu lintas penerbangan," katanya.
Namun, dalam pelaksanaannya, diduga proyek pengadaan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan. Hasil perhitungan sementara, kata Untung, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,45 miliar dalam kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.