Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Belum Boleh Dijenguk, Keluarga Tetap Bisa Kirim Makanan

Kompas.com - 11/01/2014, 12:14 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum belum bisa dikunjungi tim kuasa hukumnya maupun keluarganya setelah semalam mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (11/1/2014).

Anas ditahan di Rutan KPK sejak Jumat (10/1/2014) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang.

Sekitar pukul 12.00 WIB, salah satu pengacara Anas, Firman Wijaya menyambangi Gedung KPK untuk mengejuk kliennya. Namun, menurut petugas Keamanan Gedung KPK, Anas baru bisa dijenguk Senin (13/1/2014).

“Sesuai dengan informasi yang kami dapat, bisa bertemunya Senin saja. Sabtu- Minggu ini memang belum bisa, karena kan kantor libur,” ujar seorang petugas keamanan Gedung KPK.

Firman menerima alasan petugas keamanan KPK tersebut. Dia lantas berjalan ke luar Gedung KPK setelah batal menjenguk Anas. Kendati demikian, Firman sempat meminta kepada pihak KPK agar keluarga bisa diizinkan menjenguk Anas.

“Saya memohon, ini persoalan hak asasi manusia, sejak semalam keluarga berusaha menjenguk tersangka, tentunya Mas Bambang dan Busyro sebagai tokoh bisa paham, karena kan keluarga tidak ada hubungannya dengan perkara. Tentunya persoalan ini tidak perlu menjalar pada upaya membatasi keluarga,” tutur Firman.

Meskipun tidak diperkenankan membesuk Anas, Firman membenarkan bahwa pihak keluarga masih diperbolehkan mengirimkan makanan maupun barang-barang lain yang dibutuhkan Anas selama berada di tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com