Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPI: Anas Berhak Tolak Penahanan

Kompas.com - 10/01/2014, 21:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, memiliki hak untuk tidak menandatangani surat penahanannya. Hal ini terkait ketidakjelasan mengenai proyek-proyek yang disangkakan.

"Amanat Pasal 51 KUHAP dicantumkan itu menjadi hak tersangka untuk kepentingan pembelaan," kata Gede pada jumpa pers di Markas PPI di Jakarta, Jumat (10/1/2014).

Gede mengatakan, penyidik KPK semestinya mampu menjelaskan proyek-proyek tersebut kepada Anas, yang juga Ketua Presidium PPI.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Gede, yang juga mantan Ketua Komisi Hukum DPR, mengatakan, hal tersebut sepenuhnya menjadi urusan penasehat hukum Anas.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK mengatakan, Anas menolak menandatangani surat penahanan. Di lembaga antikorupsi tersebut, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut hanya bersedia menandatangani berita acara penolakan penahanan.

Kendati demikian, lanjut Johan, penolakan penahanan Anas ini tidak memengaruhi proses penyidikan kasus Anas di KPK. Johan juga mengatakan, selama kurang lebih empat jam berada di Gedung KPK, Anas tidak diperiksa penyidik. Dia tidak diperiksa karena tidak didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara menurut undang-undang, kata Johan, pemeriksaan seorang tersangka harus didampingi tim kuasa hukumnya.

"Tadi disampaikan juga penyidik kepada AU (Anas Urbaningrum) bahwa proses pemeriksaan sebagai tersangka harus didampinggi pengacara. Kalau belum menunjuk, maka KPK akan sediakan pengacara tapi menurut AU, yang bersangkutan sudah menunjuk pengacara tapi memang pengacaranya tidak hadir," tutur Johan.

KPK menahan Anas di Rumah Tahanan Gedung KPK petang tadi. Anas ditahan setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Sebelumnya Anas juga mangkir dari pemanggilan KPK yang dijadwalkan Selasa (7/1/2014). Anas mangkir dengan alasan keberatan karena KPK tidak merinci proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam surat perintah penyidikan maupun dalam surat panggilan pemeriksaan Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com