JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, memiliki hak untuk tidak menandatangani surat penahanannya. Hal ini terkait ketidakjelasan mengenai proyek-proyek yang disangkakan.
"Amanat Pasal 51 KUHAP dicantumkan itu menjadi hak tersangka untuk kepentingan pembelaan," kata Gede pada jumpa pers di Markas PPI di Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Gede mengatakan, penyidik KPK semestinya mampu menjelaskan proyek-proyek tersebut kepada Anas, yang juga Ketua Presidium PPI.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Gede, yang juga mantan Ketua Komisi Hukum DPR, mengatakan, hal tersebut sepenuhnya menjadi urusan penasehat hukum Anas.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK mengatakan, Anas menolak menandatangani surat penahanan. Di lembaga antikorupsi tersebut, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut hanya bersedia menandatangani berita acara penolakan penahanan.
Kendati demikian, lanjut Johan, penolakan penahanan Anas ini tidak memengaruhi proses penyidikan kasus Anas di KPK. Johan juga mengatakan, selama kurang lebih empat jam berada di Gedung KPK, Anas tidak diperiksa penyidik. Dia tidak diperiksa karena tidak didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara menurut undang-undang, kata Johan, pemeriksaan seorang tersangka harus didampingi tim kuasa hukumnya.
"Tadi disampaikan juga penyidik kepada AU (Anas Urbaningrum) bahwa proses pemeriksaan sebagai tersangka harus didampinggi pengacara. Kalau belum menunjuk, maka KPK akan sediakan pengacara tapi menurut AU, yang bersangkutan sudah menunjuk pengacara tapi memang pengacaranya tidak hadir," tutur Johan.
KPK menahan Anas di Rumah Tahanan Gedung KPK petang tadi. Anas ditahan setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Sebelumnya Anas juga mangkir dari pemanggilan KPK yang dijadwalkan Selasa (7/1/2014). Anas mangkir dengan alasan keberatan karena KPK tidak merinci proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam surat perintah penyidikan maupun dalam surat panggilan pemeriksaan Anas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.