Kepada penyidik, Harison mengaku ingin membuktikan eksistensinya di dunia maya dengan membobol laman lembaga pemilu tersebut. “Tersangka ditangkap motivasinya hanya ingin menunjukkan eksistensinya di dunia maya. Ini loh aku sudah bisa hack, terobos,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Rabu (8/1/2014).
Arief menerangkan, pelaku beraksi dengan cara mengubah (defacing) tampilan situs DKPP. Seperti diketahui, situs DKPP biasanya menampilkan tayangan kegiatan sidang sengketa pemilu. Namun, setelah diretas, situs tersebut berubah menjadi gelap dan hanya ada tulisan "MBT" berwarna merah yang menunjukkan kode alias pelaku.
Meski terkesan tak terlalu berbahaya, Arief menambahkan, tindakan defacing yang dilakukan pelaku tetap dianggap sebagai sebuah tindakan pidana. Pasalnya, pelaku secara ilegal telah mengubah tampilan laman milik pihak lain.
“Jangan dilihat sepelenya. Perbuatannya tetap masuk ke dalam sistem elektronik IT yang sudah dirancang orang lain itu ibaratnya masuk rumah tanpa izin,” katanya.
Sementara itu, akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 50 jo Pasal 22 huruf b UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan atau Pasal 46 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara dan denda Rp 700 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.