"Mangkirnya Anas untuk datang ke KPK sangat tidak strategis untuk penanganan perkaranya. Bisa jadi akan diasumsikan (Anas) tidak kooperatif. Ini merugikan buat tersangka. Bisa jadi nanti dakwaannya lebih berat karena tidak kooperatif, atau mungkin jadi vonis hakim akan lebih berat," ujar Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch Tama S Langkun di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2014).
Menurut Tama, keputusan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu untuk mangkir dari panggilan juga memberi kesan yang bersangkutan tidak berkomitmen pada pemberantasan korupsi. Padahal, kata Tama, Anas pernah menyatakan komitmennya pada pemberantasan korupsi.
"Kalau memang betul masih ada komitmen pemberantasan korupsi, setiap panggilan-panggilan yang dilayangkan penegak hukum, harusnya dipenuhi. Jangan mencari sejumlah dalih, surat tidak jelas. Ini yang kemudian akan merugikan tersangka sendiri," lanjutnya.
Melalui Juru Bicara PPI Ma'mun Murod, Anas menyatakan tak memenuhi panggilan KPK bukan karena takut ditahan. Ia beralasan, ada hal yang tak jelas dalam surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menyatakan dia sebagai tersangka terkait gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya. Anas mempertanyakan yang dimaksud KPK dengan proyek lainnya tersebut.
"Mas Anas sampai hari ini belum paham kenapa dia disebut tersangka karena di sprindiknya ada kata-kata Anas melakukan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah terkait Hambalang dan proyek lainnya. Masalah kita di PPI menyoal proyek-proyek lainnya, ini tidak lazim pada sebuah sprindik," kata Ma’mun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.