Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tak Beri Sanksi Penyidik Kasus Narkoba Rudy Santoso

Kompas.com - 07/01/2014, 07:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polri menyatakan tidak akan menjatuhkan sanksi kepada penyidik dalam perkara dugaan penggunaan dan pengedaran narkoba oleh Rudy Santoso. Mahkamah Agung membebaskan Rudy pada tingkat kasasi dengan pertimbangan tak ada cukup bukti.

"Tidak ada (sanksi), kecuali nyata-nyata melakukan pelanggaran dalam proses penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (6/1/2014). Keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) keluar setelah polisi gagal menghadirkan saksi lain yang menerangkan bahwa Rudy merupakan pengguna dan pengedar.

Majelis kasasi juga menilai dakwaan jaksa tidak menyertakan bukti yang kuat. Misalnya, penyidik tak melakukan tes urine pada Rudy, sebagaimana prosedur penanganan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Tes urine tak wajib

Menurut Boy, hasil tes urine hanyalah alat bukti pendukung dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Alasannya, kata Boy, tes urine semata pendapat dari ahli yang menyatakan seseorang positif mengonsumsi narkoba.

Alat yang terbukti paling penting dalam kasus Rudy, sebut Boy, adalah narkoba itu sendiri. Jika tes urine menunjukkan seseorang positif mengonsumsi narkoba, tetapi tidak ditemukan narkoba ada pada dirinya, maka lebih sulit untuk membuktikan seseorang bersalah terkait penyalahgunaan narkoba.

"Tes urine bukan alat bukti yang wajib, kalau ada padanya (sabu)," tekan Boy. "Orang sudah dites urine, tetapi tidak ada alat bukti yang lain (sabu), maka tidak cukup alat buktinya juga."

Boy mengatakan, Polri tidak khawatir kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi institusi mereka. Polri berpegang pada temuan barang bukti 0,2 gram sabu yang didapatkan ketika indekos Rudy digerebek.

Vonis Pengadilan Negeri Surabaya, yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang menyatakan Rudy terbukti bersalah, juga menjadi pegangan lain. Kedua pengadilan menyatakan bahwa Rudy bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 800 juta kepada Rudy.

"Kami serahkan (putusan) kepada beliau (majelis hakim). Yang jelas, yang bersangkutan pengguna, sekaligus pembeli yang berulang," lanjut Boy. Dia mengatakan, bukan baru sekali Rudy menggunakan narkoba. "Berulang dan barang buktinya ada."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com