"Ini sudah ada proses hukum, baru azan. Terlambat. KPK sudah bergerak secepat ini, mereka baru bisa mewacanakan," kata Wakil Ketua DPR ini, di Kompleks Parlemen, Jumat (3/1/2014).
"Garis kami adalah membiarkan berjalan sesuai dengan proses hukum dan hormati itu. Dipastikan Golkar sepenuhnya menghormati proses hukum di KPK," ujarnya.
Priyo menduga, langkah politis melalui pengusulan hak interpelasi terhadap Atut hanya dilakukan oleh orang-orang yang tengah mencari panggung. "Mereka berikhtiar mencuri credit point, sah saja. Ini bisa saja dilakukan, asalkan tidak ada proses hukum dan mau bergerak di bidang politik," ujarnya.
Pasca-Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan Alkes Banten, muncul wacana agar Atut segera dinonaktifkan. KPK pun sudah melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri agar Atut dinonaktifkan.
Wakil Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengakui adanya suara-suara yang menginginkan digunakannya hak interpelasi yang dimiliki DPRD Banten terkait masalah hukum yang menjerat Gubernur Atut Chosiyah.
"Itu kan hak masing-masing dan sudah diatur dalam tata tertib," ujar Asep seperti dilansir Tribunnews.com, Kamis (2/1/2014).
Meski sudah ada wacana untuk melayangkan hak interpelasi terhadap Atut, DPRD Banten lebih memilih untuk menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.