"KPK itu enggak kebal KUHAP, jadi jangan kayak dewa bisa melakukan apa saja," kata Pia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2013).
Pia menuturkan, KPK banyak menyita barang atau dokumen milik Wawan yang sebenarnya tak terkait dengan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. Ia semakin kecewa karena hal itu dilakukan KPK tanpa pemberitahuan sebelumnya, tanpa pendampingan dari tim kuasa hukum, dan dilakukan saat Wawan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Kalau kita punya lemari besi diambil, KPK bisa tahu enggak di dalamnya ada apa saja, dan yang dikembalikan apa? Kan enggak tahu," ujarnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Wawan telah menyampaikan keberatan atas penyitaan dokumen tak terkait kasus sengketa Pilkada Lebak. Dokumen-dokumen tersebut disita dari kantor Wawan. KPK disebut terus mencari-cari kesalahan Wawan sampai kemudian ditetapkan juga sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Banten.
Gugatan pra-peradilan diajukan pula untuk memprotes penahanan Wawan setelah ditangkap KPK. Namun, dalam sidang gugatan pra-peradilan itu, KPK mementahkan semua gugatan yang dilayangkan oleh adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.
Dalam sidang tersebut, salah satu tim kuasa hukum KPK, Rini afriyanti, mengatakan, semua gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum Wawan hanya berisi asumsi. Kesimpulan gugatan yang diajukan Wawan juga dianggap tidak memiliki alasan hukum yang jelas dan harus ditolak.
Wawan dijerat dengan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Kasus ini melibatkan pula mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Atut. Dalam perkembangannya, Wawan juga ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus alat kesehatan kedokteran umum di Kota Tangsel, bersama Dadang Priatna (DP) dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP), serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.