"Sungguh argumen yang tidak memperlihatkan kepemimpinan. Ceroboh, berkesan mainkan rakyat. Pak SBY, sistem Jaminan Sosial Nasional bukanlah panggung pencitraan. Ini soal nyawa rakyat!" tukas Rieke.
Menurut Rieke, seharusnya Presiden tidak menandatangani Perpres Nomor 105 dan Nomor 106 tahun 2013 karena bertentangan dengan undang-undang dan perpres terdahulu.
Dia menjelaskan, tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang SJSN dan undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan tentang perintah untuk pejabat dan keluarganya berobat ke luar negeri dengan dana ditanggung APBN.
Keberadaan perpres itu juga diangap bertentangan dengan perpres sebelumnya. Di dalam Pasal 25 huruf d Perpres Nomor 12 tahun 2013 disebutkan tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi pelayanan kesehatan di luar negeri.
"Karena itu adalah sebuah kebohongan publik dengan berkedok jalankan UU SJSN dan BPJS maka SBY mengeluarkan dua perpres. Perpres baru ditandatangani, terus dicabut. Untung ketahuan publik," ucap aktris yang kini beralih menjadi politisi itu.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghapuskan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu, dan Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.
Dua perpres ini memudahkan para menteri, pejabat eselon I, dan pimpinan lembaga negara untuk berobat ke luar negeri. Seluruh biaya itu nantinya akan ditanggung oleh negara.
"Kami dengar kuatnya persepsi, seolah ini diistimewakan dan dianggap kurang adil meskipun konsepnya tetap konsep asuransi. Maka saya putuskan kedua perpres itu saya cabut dan tidak berlaku," kata Presiden seusai memimpin rapat kabinet terbatas di Istana Bogor, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Menurut Presiden, setelah dikaji kembali perpres tersebut tidak diperlukan lagi karena aturan mengenai asuransi kesehatan untuk para pejabat sudah masuk dalam undang-undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Kami berpendapat karena kita sudah punya sistem BPJS dan SJSN, semua diintegrasikan, tidak perlu dilakukan pengaturan yang khusus," sambungnya.