Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Artidjo Alkostar Tolak UII Award

Kompas.com - 29/12/2013, 15:58 WIB


YOGYAKARTA, KOMPAS.com
- Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak pemberian penghargaan UII Award atau "Anugerah UII" yang sudah disepakati oleh Senat Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

"Penghargaan itu rencananya akan diberikan pada Januari 2014, tetapi Artidjo menolak. Penolakan tersebut disampaikannya secara tertulis dalam surat tertanggal 24 Desember 2013," kata Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Edy Suandi Hamid di Yogyakarta, Minggu (29/12/2013).

Menurut Edy, dalam suratnya Artidjo menyampaikan terima kasih dan merasa mendapat kehormatan dengan usulan pemberian tersebut. Namun, dia menyampaikan bahwa kode etik hakim termasuk hakim agung tidak memperkenankan penerimaan penghargaan.

"Oleh karena itu, kami tidak meneruskan rencana pemberian Anugerah UII atau UII Award tersebut kepada Artidjo meskipun sudah dilakukan pengkajian mendalam sebelumnya tentang kelayakan pemberiannya," kata Edy yang juga ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi).

Ia mengatakan UII Award selama ini diberikan kepada tokoh atau lembaga yang dianggap memberikan kontribusi pada bangsa, negara, dan peradaban umat manusia sesuai dengan Statuta UII dan Peraturan UII tentang UII Award.

Secara lebih rinci dalam Pasal 22 Statuta UII disebutkan bahwa Anugerah (Award) diberikan kepada seseorang atau lembaga yang telah berjasa kepada masyarakat, bangsa, negara, agama, dan atau pengembangan ilmu pengetahuan baik di tingkat nasional maupun internasional.

Pasal 4 Peraturan UII Nomor 08 /PU/Rek/XI/2009 tentang UII Award menyebutkan bahwa syarat calon penerima penghargaan bagi perseorangan adalah memiliki integritas kepribadian yang tinggi dan tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela.

Selain itu, memiliki prestasi yang luar biasa tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, risalah dakwah Islamiyah, sosial kemasyarakatan, kemanusiaan, kebudayaan, dan pengabdian kepada negara, dan berhasil menunjukkan secara konsisten kegigihan yang luar biasa dalam memenuhi komitmennya.

"Untuk syarat calon penerima penghargaan bagi lembaga adalah memiliki visi yang kuat dan kegiatan yang konsisten dalam pengembangan ilmu pengetahuan, risalah dakwah Islamiyah, sosial kemasyarakatan, kemanusiaan, kebudayaan, dan pengabdian kepada negara," kata Edy.

Menurut dia, penolakan Artidjo itu bukan sesuatu yang menyakitkan, tetapi justru menambah kebanggaan sebagai institusi yang menjadi tempat Artidjo kuliah dan mengabdi selama ini.

Penolakan Artidjo itu menunjukkan sikapnya bahwa panggilan moral jauh lebih penting untuk diikutinya ketimbang menerima penghargaan. Oleh karena itu, apa yang dilakukan Artidjo bisa menjadi inspirasi tidak saja bagi alumni dan keluarga besar UII, tetapi juga bagi bangsa ini.

"Kalau melihat pergaulan saya selama ini dengan beliau, saya sudah menduga dia akan menolak karena Artidjo bukan sosok yang suka diumbar dengan pujian dan kemewahan," katanya.

Jadi, kata dia, seandainya tidak ada larangan atas nama kode etik itu, Artidjo akan tetap menolak, karakternya memang seperti itu, ingin jauh dari sanjungan dan pujian, bahkan juga jauh dari kemewahan.

"Perjalanan karir dan kinerja Artidjo selama ini yang sangat teguh, konsisten, berani, jujur, dan amanah pada tugas sebenarnya memang membuat dia layak untuk memperoleh penghargaan," katanya.

UII Award pernah diberikan kepada Baharudin Loppa pada 1997, Amien Rais (1998), Moh Mahfud MD (2010), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com