YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak pemberian penghargaan UII Award atau "Anugerah UII" yang sudah disepakati oleh Senat Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
"Penghargaan itu rencananya akan diberikan pada Januari 2014, tetapi Artidjo menolak. Penolakan tersebut disampaikannya secara tertulis dalam surat tertanggal 24 Desember 2013," kata Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Edy Suandi Hamid di Yogyakarta, Minggu (29/12/2013).
Menurut Edy, dalam suratnya Artidjo menyampaikan terima kasih dan merasa mendapat kehormatan dengan usulan pemberian tersebut. Namun, dia menyampaikan bahwa kode etik hakim termasuk hakim agung tidak memperkenankan penerimaan penghargaan.
"Oleh karena itu, kami tidak meneruskan rencana pemberian Anugerah UII atau UII Award tersebut kepada Artidjo meskipun sudah dilakukan pengkajian mendalam sebelumnya tentang kelayakan pemberiannya," kata Edy yang juga ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi).
Ia mengatakan UII Award selama ini diberikan kepada tokoh atau lembaga yang dianggap memberikan kontribusi pada bangsa, negara, dan peradaban umat manusia sesuai dengan Statuta UII dan Peraturan UII tentang UII Award.
Secara lebih rinci dalam Pasal 22 Statuta UII disebutkan bahwa Anugerah (Award) diberikan kepada seseorang atau lembaga yang telah berjasa kepada masyarakat, bangsa, negara, agama, dan atau pengembangan ilmu pengetahuan baik di tingkat nasional maupun internasional.
Pasal 4 Peraturan UII Nomor 08 /PU/Rek/XI/2009 tentang UII Award menyebutkan bahwa syarat calon penerima penghargaan bagi perseorangan adalah memiliki integritas kepribadian yang tinggi dan tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela.
Selain itu, memiliki prestasi yang luar biasa tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, risalah dakwah Islamiyah, sosial kemasyarakatan, kemanusiaan, kebudayaan, dan pengabdian kepada negara, dan berhasil menunjukkan secara konsisten kegigihan yang luar biasa dalam memenuhi komitmennya.
"Untuk syarat calon penerima penghargaan bagi lembaga adalah memiliki visi yang kuat dan kegiatan yang konsisten dalam pengembangan ilmu pengetahuan, risalah dakwah Islamiyah, sosial kemasyarakatan, kemanusiaan, kebudayaan, dan pengabdian kepada negara," kata Edy.
Menurut dia, penolakan Artidjo itu bukan sesuatu yang menyakitkan, tetapi justru menambah kebanggaan sebagai institusi yang menjadi tempat Artidjo kuliah dan mengabdi selama ini.
Penolakan Artidjo itu menunjukkan sikapnya bahwa panggilan moral jauh lebih penting untuk diikutinya ketimbang menerima penghargaan. Oleh karena itu, apa yang dilakukan Artidjo bisa menjadi inspirasi tidak saja bagi alumni dan keluarga besar UII, tetapi juga bagi bangsa ini.
"Kalau melihat pergaulan saya selama ini dengan beliau, saya sudah menduga dia akan menolak karena Artidjo bukan sosok yang suka diumbar dengan pujian dan kemewahan," katanya.
Jadi, kata dia, seandainya tidak ada larangan atas nama kode etik itu, Artidjo akan tetap menolak, karakternya memang seperti itu, ingin jauh dari sanjungan dan pujian, bahkan juga jauh dari kemewahan.
"Perjalanan karir dan kinerja Artidjo selama ini yang sangat teguh, konsisten, berani, jujur, dan amanah pada tugas sebenarnya memang membuat dia layak untuk memperoleh penghargaan," katanya.
UII Award pernah diberikan kepada Baharudin Loppa pada 1997, Amien Rais (1998), Moh Mahfud MD (2010), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.