“Ya enggak apa-apa. Menurut saya Presiden enggak usah naik banding,” kata Mahfud usai menghadiri Haul Gus Dur ke-4, Sabtu (28/12/2013).
Terkait putusan itu, Patrialis dan Maria harus mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Sementara itu, untuk mengantisipasi kekosongan yang ada, pemerintah sebaiknya segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-Undang (perppu) baru yang mengatur pengangkatan hakim konstitusi sementara. Hal tersebut dipandang efektif untuk menyiasati kekosongan hakim konstitusi.
“Selama berlakunya perppu itu, maka diangkat hakim yang definitif. Sehingga semua dapat terlayani,” ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK mengajukan gugatan atas Kepres Nomor 78/P Tahun 2013. Koalisi menganggap ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Koalisi juga berpendapat penunjukan Patrialis cacat hukum. Padahal, Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan, pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan harus dipublikasikan kepada masyarakat.
Keppres itu dinilai melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 Ayat (2) soal integritas calon sebagai negarawan yang menguasai konstitusi. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan memori banding atas putusan PTUN tersebut. Djoko mempertanyakan mengapa hanya pengangkatan Patrialis dan Maria yang digugat karena ada hakim MK lain yang juga diangkat berdasarkan keputusan Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.