Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: 2013, Jumlah Jaksa Nakal Berkurang

Kompas.com - 24/12/2013, 06:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus dugaan korupsi yang membelit Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri, diakui merupakan pukulan telak bagi Kejaksaan Agung. Pada saat yang sama, jumlah "jaksa nakal" disebut terus berkurang dari tahun ke tahun.

“Di pengujung 2013 kami menyadari ada sorotan dan kritikan tajam masyarakat atas perilaku oknum kejaksaan yang tertangkap tangan menerima suap dalam penanganan perkara,” kata Jaksa Agung Basrief Arief saat menyampaikan hasil kinerja Kejaksaan Agung 2013 di kantornya, Senin (23/12/2013). Dia tak menampik masih banyak oknum pegawai kejaksaan yang dijatuhi hukuman disiplin.

Meski demikian, kata Basrief, jumlah jaksa nakal itu dari tahun ke tahun terus berkurang. Pada 2011, sebut Basrief, ada 233 jaksa nakal yang mendapatkan hukuman disiplin. Rinciannya, 66 jaksa mendapat hukuman ringan, 98 orang hukuman sedang, dan 69 yang lain mendapatkan hukuman berat.

Sedangkan pada 2012, lanjut Basrief, jumlah jaksa nakal tersebut turun menjadi 188 orang. Rinciannya, 37 jaksa mendapatkan hukuman ringan, 94 hukuman sedang, dan 57 hukuman berat.

Angka tersebut terus berkurang, dan pada 2013 tercatat hanya 98 jaksa yang mendapatkan hukuman disiplin. "(Rinciannya) 36 orang hukuman ringan, 46 hukuman sedang, dan 16 hukuman berat," sebut Basrief.

Khusus untuk hukuman berat, papar Basrief, hukuman yang diberikan bervariasi mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, mutasi, hingga pembebasan jabatan fungsional.

Ada pula, imbuh Basrief, hukuman pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian dengan tak hormat sebagai pegawai negeri sipil.

Sebelumnya, KPK menangkap Subri di salah satu kamar hotel di kawasan wisata Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat, ketika diduga tengah menerima suap senilai Rp 213 juta dari perempuan bernama Lusita Ani Razak.

Diduga suap itu terkait dengan penanganan perkara pemalsuan sertifikat tanah seluas 2.270 meter persegi di kawasan obyek wisata Selong Blanak, Lombok Tengah. Atas tindakannya itu, Kementerian Dalam Negeri telah menonaktifkan Subri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com