"Di dalam pekerjaannya itu, dalam partai, pastinya harus jalan terus," ujar Ical sebelum pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Dia mengatakan, wakil Atut di Golkar akan aktif melakukan tugas yang bersangkutan. "Karena itu, wakilnya nanti itu akan aktif melakukan kegiatan-kegiatan beliau," lanjut Ical.
Ratu Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kenapa juncto? Dalam kasus itu tersangka Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu, yaitu TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana), dalam kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar," ujar Ketua KPK Abraham Samad.
Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas-puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012. Hanya, Abraham Samad mengatakan, status Ratu Atut sebagai tersangka dalam kasus ini masih bersifat sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.