"Kemarin kami melakuan gelar perkara di internal untuk memastikan (ada pelanggaran)," ujar anggota Bawaslu daniel Zuchron di Kantor Bawaslu, Selasa (17/12/2013).
Dia mengatakan, gelar perkara dilakukan terhadap bukti dari KPI. Bukti tersebut, kata dia, ada yang terkait pelanggaran yang dilakukan partai politik (parpol), ada pula yang dilakukan menteri. "Itu macam-macam buktinya. Ada yang menyangkut soal parpol, ada yang menyangkut individu pejabat negara," kata Daniel.
Tetapi, dia enggan menyebut menteri yang dimaksud. "Ya, nanti akan muncul," katanya.
Dituturkannya, Bawaslu menerima sekitar delapan data hasil rekaman iklan televisi yang direkam KPI. Menurutnya, data tersebut baru merupakan informasi awal yang dimilikinya. "Itu kemudian yang kita cari, kami sortir, kami kaji. Nah setelah dapatkan data itu kami kaji, periksa dan kami nilai data itu," lanjutnya.
Ia mengatakan, jika menemukan pelanggaran, Bawaslu akan meneruskan penegakan hukumnya kepada pihak yang berwenang. "Kalau pidana pemilu diteruskan ke kepolisian. Sedangkan kalau pelanggaran administrasi kami serahkan ke KPU (Komisi Pemiliham Umum)," kata Daniel.
Sebelumnya, KPI menegur dan memperingatkan enam stasiun televisi yang dinilai tidak proporsional dalam menyiarkan politik terkait pemilu 2014. Enam lembaga penyiaran itu terdiri dari RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One, dan Metro TV.
"Enam lembaga penyiaran itu kami nilai tidak proporsional dalam penyiaran politik. Termasuk di dalamnya terdapat iklan politik yang menurut KPI mengandung unsur kampanye," kata Ketua KPI, Judhariksawan di Jakarta, Kamis (5/12/2013) lalu.
Enam stasiun televisi tersebut dinilai melanggar berdasarkan pengamatan melalui tiga aspek. Yakni dari unsur pemberitaan, penyiaran, dan iklan politik. Dalam mengawal pelaksanaan pemilu 2014, KPI pada 30 September 2013 telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran. KPI meminta stasiun televisi menjaga netralitas dan tidak menggunakan frekuensi untuk kepentingan golongan tertentu. Apalagi pemilik beberapa stasiun televisi di Indonesia diketahui berafiliasi dengan partai politik.
Menurut Judhariksawan, bentuk pelanggaran yang dilakukan enam stasiun televisi tersebut bervariasi. Melalui pemberitaan, iklan politik, dan program acara. Stasiun televisi tersebut menayangkan ketiga unsur tersebut yang memuat kepentingan pemilik media yang berafiliasi dengan partai politik. Ketimbang iklan atau pemberitaan tentang partai politik yang lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.