Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Lebak, Atut Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/12/2013, 15:09 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lebak, Banten. Atut disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

”KPK secara solid dan utuh memutuskan meningkatkan dan menetapkan Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka, Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor dan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Adapun Pasal 6 Ayat 1 UU Tipikor memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta. Kemudian, huruf a dalam pasal 6 ayat 1 itu mengatur perbuatan pidana yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

”Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” demikian bunyi huruf a dalam Pasal 6 Ayat 1 UU Tipikor.

Abraham melanjutkan, pihaknya juga menyematkan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam rumusan pasal sangkaan Atut karena kasus ini juga melibatkan pihak lain, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar; adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana; dan pengacara Susi Tur Andayani yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

”Kenapa juncto, karena dalam kasus tersebut tersangka Atut dinyatakan bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang ditetapkan lebih dahulu, TCW (Tubagus Chaeri Wardana), penyuapan terhadap Akil Mochtar,” ujar Abraham.

Selain dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Abraham juga menyebut Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Namun, untuk kasus alkes Banten ini, status tersangka Atut masih menunggu surat perintah penyidikan (sprindik). KPK pun belum merumuskan pasal sangkaan terhadap Atut yang berkaitan dengan alkes Banten.

”Dalam kasus alkes Banten di dalam ekspose 12 Desember. Untuk sementara disepakati yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, tetapi masih perlu direkonstruksikan perbuatan-perbuatan beserta pasalnya dalam sprindik yang menyusul,” kata Abraham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com