Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Heru, Polisi Akan Periksa Pegawai Bea dan Cukai

Kompas.com - 13/12/2013, 17:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap enam rekan mantan pejabat Bea dan Cukai, Heru Sulastyono (HS), Senin (16/12/2013) mendatang. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan penerimaan suap di lingkungan kepabeanan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulastyanto mengatakan, keenam rekan Heru yang akan diperiksa yakni Bambang Semedi, Frans Rupang, Sumantri, Yusuf Indarto, Mulyadi, dan CF Sijabat. Selain Bambang, lima rekan Heru lainnya masih berstatus pegawai aktif di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

"Minggu lalu kami sudah periksa beberapa petugas Bea Cukai yang bertugas bersama HS waktu itu. Senin besok kami akan periksa enam pegawai Bea Cukai yang pernah bertugas bersama HS," kata Arief di Mabes Polri, Jumat (13/12/2013).

Arief menjelaskan, keenam orang tersebut diketahui pernah bekerja sama dengan Heru dalam kurun waktu 2003-2004. Pada waktu yang sama, Yusran Arif, pengusaha ekspor impor yang diduga memberikan suap kepada Heru, mendirikan perusahaannya, PT Tanjung Jati Utama. Untuk diketahui, pada awal tahap penyelidikan, polisi membidik kasus dugaan gratifikasi yang diduga diterima Heru dalam kurun waktu 2005-2007.

Saat itu, Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara. Namun, penyidik rupanya turut menyidik dugaan pemberian gratifikasi sebelum kurun waktu tersebut.

"Karena kita temukan gratifikasi dari situ, jadi kita mulai penyelidikan dari awal lagi, kita telusuri lagi. Ini berdasarkan fakta penyelidikan kami dan berkembang ke arah sana," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Heru diduga menerima suap dalam rupa polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar. Suap tersebut diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007, saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara.

Jabatan Heru saat sebelum dinonaktifkan adalah sebagai Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea dan Cukai. Dugaan suap dalam kasus ini diberikan dalam rupa polis asuransi berjangka. Suap tersebut diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007, saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara. 

Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak. Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka dikenakan pula sangkaan Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com