"Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan dilakukan oleh Mendagri," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2013).
Dia mengatakan, hal itu untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. "Dan menjaga kemandirian dinas dukcapil dalam pengelolaan data kependudukan, serta memaksimalkan stelsel aktif bagi pemerintah," lanjutnya.
Dituturkan Gamawan, kadis dukcapil tingkat provinsi diusulkan oleh gubernur untuk diangkat oleh Mendagri. Sedangkan kadis di tingkat kabupaten/kota diusulkan bupati/wali kota melalui Gubernur kepada Mendagri.
"Penilaian kinerja pejabat struktural tersebut dilakukan secara periodek oleh Mendagri," ujarnya.
Selain itu, perubahan signifikan dalam UU Administrasi Kependudukan adalah terkait kewajiban bagi petugas pemerintah daerah untuk aktif melakukan pencatatan dengan menjemput bola kepada para penduduk.
Sebelumnya, UU 23/2006 yang meminta partisipasi aktif warga negara untuk mencatatkan diri. DPR akhirnya mengesahkan UU Adminduk, Selasa (26/11/2013) lalu. Selain mengatur soal pengakuan anak hasil nihah siri, UU itu juga menetapkan kartu tanda penduduk (KTP) berlaku seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.