Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Lebih Percaya KPK ketimbang Polri

Kompas.com - 09/12/2013, 16:59 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) lebih memercayai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketimbang Polri, atau Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum. Pasalnya, KPK dianggap lebih netral. Sementara itu, posisi pimpinan Polri dan Kejagung dipilih atas rekomendasi Presiden.

Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo mengatakan, atas dasar kepercayaan tersebut, maka pihaknya mendorong KPK untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang besar. Ia juga tak segan membuka pintu untuk KPK jika mengetahui ada kader PDI-P yang terlibat dalam suatu kasus tindak pidana korupsi.

"Kejaksaan dan kepolisian bagian dari pemerintah, orangnya Presiden. Kalau KPK netral, maka kita dorong untuk tuntaskan kasus korupsi besar," kata Tjahjo di sela-sela Rapat Kerja Fraksi PDI-P di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Secara terpisah, hal senada juga dilontarkan oleh Ketua DPP PDI-P Puan Maharani. Ia meminta pihak terkait tak ikut berpolitik dan melakukan manuver hukum pada kader-kader partainya. Puan menyampaikan hal tersebut menyusul ditetapkannya kader PDI-P yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono (Bambang DH), sebagai tersangka kasus korupsi oleh Subdit III Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim. Menurut Puan, penetapan tersangka itu patut diduga bernuansa politis.

Untuk diketahui, Bambang DH ditetapkan menjadi tersangka kasus gratifikasi DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya oleh Subdit III Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim. Nilai gratifikasi yang dipersoalkan adalah Rp 720 juta. Pada hari penetapannya sebagai tersangka, Bambang juga langsung diperiksa.

"Kenapa kasusnya baru diungkap setelah sekian lama? Kita siap, Bambang DH juga siap berikan argumentasi untuk menjelaskan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com