JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian sekaligus petinggi Partai Keadilan Sejahtera Suswono berharap Pengadilan Tipikor dapat memutus perkara terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dengan seadil-adilnya. Luthfi akan divonis terkait kasus dugaan korupsi dalam impor daging sapi, Senin (9/12/2013).
"Karena namanya peradilan, kita harapkan dapatkan putusan yang adil," kata Suswono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Suswono juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi bersikap hati-hati, profesional dan independen dalam mengusut perkembangan kasus tersebut. Ia menyerahkan kepada publik untuk menilai bagaimana proses hukum kasus impor daging selama ini.
"Kalau ketiga-tiganya diterapkan dengan baik, tentu saja siapapun akan merasakan adanya keadilan," kata Suswono.
Seperti diberitakan, Luthfi dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsi. Adapun untuk tindak pidana pencucian uang, jaksa menuntut mantan Presiden PKS itu dengan 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai LHI terbukti menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. LHI juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR periode 2004-2009 dan setelahnya. Jaksa menuntut sejumlah harta LHI dirampas. Selain itu, jaksa menuntut hak memilih dan dipilih LHI sebagai pejabat publik dicabut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.