Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, keduanya berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota untuk keperluan partai. "Michael Wattimena dan Jhony Allen Marbun memberikan surat pemberitahuan ketidakhadiran pemeriksaan hari ini karena sedang di luar kota di dapil (daerah pemilihan). Surat tersebut disampaikan kepada penyidik," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Panggilan pemeriksaan ini untuk yang pertama kalinya bagi kedua anggota DPR itu. Johan mengatakan, pemeriksaan keduanya akan dijadwal ulang pada pekan depan.
Untuk kasus Anas, hari ini KPK juga memanggil Direktur PT MSONS Capital, Munadi Herlambang. "Keduanya akan di-reschedule pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum) dalam kasus Hambalang pada pekan depan," lanjut Johan.
Seperti diketahui, Anas diduga menerima hadiah itu saat masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hadiah tersebut diduga berupa Toyota Harrier dan hadiah lainnya yang belum diungkapkan KPK. Kemudian, KPK mendalami keterkaitan antara penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 dan gratifikasi yang diduga diterima Anas. Diduga, ada aliran dana BUMN ke kongres tersebut. Aliran dana itu digunakan untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum.
Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, Anas disebut mendapat Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya. Uang itu digunakan sebagai keperluan Kongres Demokrat untuk pendukung Anas yang antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli ponsel BlackBerry, jamuan para tamu, dan hiburan.
Untuk mendalami dugaan itu, KPK pernah memanggil sejumlah kader Demokrat untuk diperiksa sebagai saksi. Di antaranya, Sutan Bhatoegana, Ruhut Sitompul, Saan Mustopa, Ramadhan Pohan, Max Sopacua, dan Marzuki Alie. Adapun KPK hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Anas. Alasannya, berkas pemeriksaan Anas belum mencapai 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.