"Belum lagi DPR melayangkan surat panggilan, tiba-tiba sudah ada kicauan untuk tidak memenuhi panggilan. Ini mencerminkan kepanikan yang tidak berdasar," ujar anggota Timwas Century dari Fraksi PKS Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Indra berpendapat, jika tidak ada yang salah dan perlu disembunyikan, tak ada alasan bagi Boediono untuk tidak memenuhi undangan Timwas Century. Jika Boediono tetap bersikeras menolak hadir dari pemanggilan Timwas, maka kenegarawanan dan komitmen Boediono dalam menaati peraturan perundang-udangan yang berlaku dipertanyakan.
Indra menjabarkan Pasal 72 Undang-Undang 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah (MD3). Di dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR.
"Penolakan Boediono akan menjadi preseden buruk," ucap Indra.
Anggota timwas Century dari Fraksi PKS Fahri Hamzah juga mengungkapkan Boediono seharusnya menghargai UU MD3 dengan menyanggupi pemanggilan Timwas Century.
"Kami ditugaskan mengawasi penegakan hukum dan sementara ditemukan indikasi penyimpangan dan penguburan kasus di mana pelaku utama kasus Century dicoba dilindungi dan diistimewakan," ujar Fahri.
Sebelumnya, Juru Bicara Wapres, Yopie Hidayat, menyatakan, Boediono tak akan memenuhi panggilan Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century. Alasannya adalah pemanggilan itu dianggap akan mengganggu proses hukum dan penuntasan kasus tersebut yang kini sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurutnya, tugas pokok Timwas di DPR telah usai ketika menyerahkan kasus Century ke lembaga penegak hukum. Atas dasar itu, Yopie menganggap Timwas tak memiliki kewenangan untuk memanggil Boediono untuk hadir dalam rapat bersama di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.