Setelah surat dilayangkan, Boediono wajib memenuhi panggilan tersebut selayaknya pihak-pihak lain yang selama ini dimintakan keterangannya di DPR.
“Karena keputusan memanggil Boediono ini sudah melewati keputusan bulat, maka pimpinan DPR tak akan ragu untuk menandatanganinya. Pemanggilan itu biasanya wajib karena sebagai penghormatan kepada lembaga DPR,” ujar Priyo di Kompleks Parlemen, Rabu (4/12/2013).
Terkait keengganan Boediono memenuhi panggilan Timwas, Priyo mengaku belum mengetahuinya. Ia mengatakan akan menunggu jawaban secara resmi dari Boediono setelah surat dilayangkan.
“Suratnya saja belum jadi, kok sudah menolak?” kata politisi Partai Golkar ini.
Priyo memastikan DPR tidak akan memberikan perlakukan khusus kepada Boediono. DPR, lanjutnya, tidak akan berinisiatif meminta keterangan dari Boediono di kantor Wakil Presiden seperti yang sudah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya. Namun, jika Boediono bersedia hadir ke DPR, maka protokoler tetap harus dijalankan.
“Misalnya, kami harus menjemput beliau. Pasti akan membuat repot semua orang di sini. Tolong jangan dikritisi, karena siapa pun yang duduk di posisi wapres memang harus seperti itu protokolernya,” kata Priyo.
Juru Bicara Wakil Presiden Boediono Yopie Hidayat, menyatakan Boediono tak akan memenuhi panggilan Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century. Alasannya adalah karena pemanggilan itu dianggap akan mengganggu proses hukum dan penuntasan kasus tersebut yang kini sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurutnya, tugas pokok Timwas di DPR telah usai ketika menyerahkan kasus Century pada lembaga penegak hukum. Atas dasar itu, Yopie menganggap Timwas tak memiliki kewenangan untuk memanggil Boediono untuk hadir dalam rapat bersama di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.