Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Bukan Cuma Hambalang yang Prosesnya Lama

Kompas.com - 04/12/2013, 06:58 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum DPP Demokrat, Anas Urbaningrum, terus diproses. Ia merespons pertanyaan tentang perkembangan  proses penyidikan kasus tersebut. Menurut Johan, tak hanya kasus Hambalang yang prosesnya memakan waktu lama.

"Ini bukan monopoli kasus Hambalang yang prosesnya lama. Kasus PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Tarahan Lampung, itu kan lama. Riau (Kasus dugaan korupsi PON Riau) itu juga lama," kata Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Johan mengatakan, penanganan antara kasus satu dengan kasus lain berbeda, tergantung kompleksitas kasus tersebut. Dalam kasus-kasus dengan pola operasi tangkap tangan, Johan menyebutkan, prosesnya lebih cepat.

Anas Urbaningrum.
"Jadi (lamanya proses) bukan karena posisi dan status dari si tersangka," ujarnya.

Terkait Anas, Johan mengatakan, KPK tengah melakukan penyidikan dengan memanggil para saksi untuk menggali kemungkinan adanya informasi baru. Sementara, soal penahanan, menjadi kewenangan penuh penyidik.

"Hambalang yang sudah masuk pengadilan, satu (Deddy Kusdinar). Kemungkinan yang lain menyusul ke penuntutan, terutama yang sudah ditahan. Penahanan kan ada batas waktunya," terang Johan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja memastikan Anas akan ditahan karena statusnya sudah tersangka. Mengenai waktu penahanan, sampai saat ini pimpinan KPK belum menerima permintaan penahanan Anas dari penyidik, termasuk gelar perkara.

"Sebelumnya ada gelar perkara dulu, baru setelah itu ditentukan. Ini gelar perkara saja belum," kata Adnan.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, yang telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Andi Mallarangeng telah ditahan di Rutan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com