Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruhut Sarankan Rhoma Pakai Juru Bicara

Kompas.com - 03/12/2013, 12:08 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyarankan agar Rhoma Irama menggunakan juru bicara saat menyampaikan hal-hal yang tidak ia mengerti. Hal itu dilontarkan Ruhut setelah Rhoma mengusulkan Mahkamah Konstitusi dibubarkan karena dianggap tumpang tindih dengan Mahkamah Agung.

"Mestinya dia (Rhoma) pakai juru bicara yang ngerti hukum, kalau capres pas-pasan ya begitu," kata Ruhut di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Anggota Komisi III DPR ini menuturkan, tokoh sekelas Presiden Susilo Bambang Yuhoyono saja memiliki juru bicara. Maka dari itu, ia merasa heran jika seorang Rhoma yang dianggapnya tidak berpengalaman di kancah politik tiba-tiba muncul dan memberikan pernyataan yang bombastis. Namun begitu, Ruhut menolak bila Rhoma akan menggaetnya sebagai juru bicara. Bagi Ruhut, menerima tawaran untuk menjadi juru bicara Rhoma sama dengan menurunkan kelasnya sebagai seorang politisi dan praktisi hukum.

KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul saat hadir sebagai pembicara dalam diskusi bertajuk Fenomena Korupsi : 'Antara Profesionalisme dan Kebutuhan, Dimana Peran Pemuda Dan Mahasiswa?', di Universitas Nasional, Jakarta, Selasa (3/5/2011).

"SBY saja pakai Ruhut sebagai jubirnya, kalau aku jadi jubirnya Rhoma, itu namanya tinggal kelas," pungkas Ruhut.

Sebelumnya, Ruhut menganggap Rhoma bikin kacau karena mengusulkan pembubaran MK. Ia menilai Rhoma hanya seorang penyanyi dangdut yang tak menguasai dunia politik dan hukum. Rhoma mengeluarkan usul pembubaran MK saat menjadi pembicara dalam seminar politik yang digelar oleh Fraksi PKB di MPR, Senin (2/12/2013). Rhoma berpendapat bahwa fungsi MK tumpang tindih dengan Mahkamah Agung. Dengan begitu, menurut Rhoma, kepercayaan publik terhadap lembaga hukum akan kembali pulih. (Baca: Rhoma Irama Usulkan Pembubaran MK)

Selain itu, hal tersebut juga dapat merampingkan sistem pemerintahan yang dianggapnya terlalu gemuk. Rhoma belum baca UU Ketua MK Hamdan Zoelva pun merespons pernyataan Rhoma. Ia mempertanyakan pernyataan Rhoma Irama yang menyebut fungsi MK tumpang tindih dengan MA. Hamdan menilai Rhoma belum membaca undang-undang yang mengatur hal itu.

"Mungkin Rhoma belum baca kali. Itu beda sekali (fungsi MK dan MA). Mungkin beliau belum baca seluruhnya Undang-Undang Nomor 24, di situ diatur fungsi MK apa, MA apa," kata Hamdan seusai menjadi pembicara dalam Rakernas Partai Nasdem di Jakarta, Senin.

Undang-undang yang dimaksud Hamdan adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-undang tersebut merupakan dasar pendirian MK. Usulan Rhoma terkait peleburan MK dan MA, kata Hamdan, tidak mungkin dilakukan. Hal tersebut sudah jelas bertentangan dengan undang-undang.

"Tapi, bisa saja (peleburan dilakukan) kalau undang-undangnya diubah," lanjut Hamdan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com