Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Gubernur BI Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Kasus Hambalang

Kompas.com - 03/12/2013, 07:53 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangungan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, dengan terdakwa Deddy Kusdinar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/12/2013). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil delapan saksi untuk mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu. Salah satu penasihat hukum Deddy, Rudy Alfonso, mengatakan bahwa saksi yang akan dihadirkan antara lain Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo dan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati.

"Saksi DK (Deddy Kusdinar), hari Selasa, 3 Desember 2013, yaitu Agus Martowardojo, Anny Ratnawati, Sudarto, Guratno Hartono, Deddy Permadi, Widodo Wisnu Sayoko, Silvya Soleha alias Ibu Pur, dan Ignatius Mulyono," tulis Rudy melalui pesan singkat, Selasa. Agus akan bersaksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan.

Saat menjadi Menteri Keuangan, Agus menyetujui perubahan anggaran proyek Hambalang dan pembangunannya secara tahun jamak (multiyears). Dalam dakwaan Deddy, mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram, pernah menemui Anny yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk membahas perubahan anggaran itu.

Anny kemudian mengajukannya ke Agus dan disetujui pada 6 Desember 2010, dengan nominal anggaran Rp 1,175 triliun untuk pengerjaan fisik dan konsultasi. Saksi lain, yaitu Sylvia Soleha alias Ibu Pur, disebut-sebut sebagai orang dekat Ani Yudhoyono. Namanya pernah tercantum dalam audit BPK tahap II Hambalang.

Adapun Guratno adalah Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dalam dakwaan, Guratno disebut mengeluarkan pendapat teknis P3SON dengan pelaksanaan pembangunan proyek lebih dari satu tahun anggaran.

Pendapat teknis dianggap bertentangan karena tidak melalui persetujuan Menteri PU. Untuk pengurusan pendapat teknis itu, Komisaris PT Metaphora Solusi Global Muhammad Arifin meminta Rp 135 juta kepada PT Adhi Karya atas perintah Deddy. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Guratno dan stafnya.

Adapun saksi Ignatius merupakan politisi Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi II DPR yang sudah dua kali batal bersaksi di persidangan. Dalam kesaksian sebelumnya, Ignatius disebut ikut mengurus sertifikat tanah Hambalang atas perintah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Dalam kasus ini, Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi.

Atas perbuatannya, Deddy terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Selain Deddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

KPK menetapkan pula Anas sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com