Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil delapan saksi untuk mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu. Salah satu penasihat hukum Deddy, Rudy Alfonso, mengatakan bahwa saksi yang akan dihadirkan antara lain Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo dan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati.
"Saksi DK (Deddy Kusdinar), hari Selasa, 3 Desember 2013, yaitu Agus Martowardojo, Anny Ratnawati, Sudarto, Guratno Hartono, Deddy Permadi, Widodo Wisnu Sayoko, Silvya Soleha alias Ibu Pur, dan Ignatius Mulyono," tulis Rudy melalui pesan singkat, Selasa. Agus akan bersaksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan.
Saat menjadi Menteri Keuangan, Agus menyetujui perubahan anggaran proyek Hambalang dan pembangunannya secara tahun jamak (multiyears). Dalam dakwaan Deddy, mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram, pernah menemui Anny yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk membahas perubahan anggaran itu.
Anny kemudian mengajukannya ke Agus dan disetujui pada 6 Desember 2010, dengan nominal anggaran Rp 1,175 triliun untuk pengerjaan fisik dan konsultasi. Saksi lain, yaitu Sylvia Soleha alias Ibu Pur, disebut-sebut sebagai orang dekat Ani Yudhoyono. Namanya pernah tercantum dalam audit BPK tahap II Hambalang.
Adapun Guratno adalah Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dalam dakwaan, Guratno disebut mengeluarkan pendapat teknis P3SON dengan pelaksanaan pembangunan proyek lebih dari satu tahun anggaran.
Pendapat teknis dianggap bertentangan karena tidak melalui persetujuan Menteri PU. Untuk pengurusan pendapat teknis itu, Komisaris PT Metaphora Solusi Global Muhammad Arifin meminta Rp 135 juta kepada PT Adhi Karya atas perintah Deddy. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Guratno dan stafnya.
Adapun saksi Ignatius merupakan politisi Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi II DPR yang sudah dua kali batal bersaksi di persidangan. Dalam kesaksian sebelumnya, Ignatius disebut ikut mengurus sertifikat tanah Hambalang atas perintah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Dalam kasus ini, Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi.
Atas perbuatannya, Deddy terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Selain Deddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
KPK menetapkan pula Anas sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.