JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menitip pesan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri memperbarui nota kesepahaman (MoU). Pesan tersebut dikeluarkan Presiden menyikapi konflik kewenangan KPK-Polri terkait kasus simulator SIM pada Oktober 2012. Namun, lebih dari setahun berlalu, pesan Presiden tersebut belum juga dijalankan.
Belum diperbaruinya MoU itu dikritik Indonesia Corruption Watch (ICW). Aktivis ICW Tama S Langkun di Kantor ICW Jakarta, Jumat (29/11/2013), mengatakan, perbaikan MoU yang dibuat pada 29 Maret 2012 antara kejaksaan, Polri, dan KPK sangat penting untuk memperbaiki fungsi koordinasi dan supervisi KPK terhadap institusi terkait.
"Untuk memperbaiki fungsi koordinasi dan supervisi KPK ini, tidak perlu jauh-jauh melakukan perbaikan di berbagai sisi. Perbaiki MoU saja dulu. Ini kuncinya," kata Tama.
Tama mengatakan, terdapat lima masalah dasar dalam MoU. Pertama, kesepakatan bersama tidak berjalan akibat tidak kuatnya komitmen masing-masing institusi untuk menjalankan MoU.
Kedua, MoU tidak mengatur pembentukan dan penanggung jawab bersama. Ketiga, MoU tidak mengatur kejaksaan dan kepolisian untuk memiliki unit koordinasi dan supervisi. Keempat, MoU juga tidak mengatur KPK, kejaksaan, dan kepolisian petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis.
Terakhir, MoU tidak mengatur pengawas terhadap implementasi kesepakatan bersama. "Padahal, MoU ini menjadi kunci karena merupakan acuan utama bagi aparat penegak hukum dalam menjelaskan tugasnya," lanjut dia.
Jika tidak segera direvisi, menurut Tama, bukan tidak mungkin konflik kewenangan pada kasus simulator SIM kembali terulang. Oleh karena itu, ICW meminta Ketua KPK Abraham Samad, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman duduk bersama membahas revisi MoU.
"Jika perlu, Presiden juga harus menjadikan revisi MoU ini sebagai Inpres tentang pencegahan korupsi," pungkas Tama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.