"Ini ada forum hukum BUMN (yang menggugat). Itu bukan BUMN," kata Dahlan di Kampus UI Salemba, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Terkait nama BUMN, Dahlan mengatakan, ada sekelompok orang yang mengatasnamakan BUMN dalam melayangkan gugatan ke MK. Ia pun mengetahui gugatan tersebut bukan berasal dari pihak penggugat, melainkan dari media cetak.
"Ya saya tahu itu dari koran dong. Saya baca," katanya.
Dahlan mengatakan, pemerintah tidak setuju terhadap gugatan tersebut. Ia pun mengatakan aset dan keuangan BUMN akan tetap menjadi wilayah negara.
Seperti diberitakan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan (KUAK) meminta MK membatalkan uji materi (judicial review) terhadap beberapa pasal dalam UU Keuangan Negara dan UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Uji materi tersebut diajukan oleh Forum Hukum BUMN. Apabila MK mengabulkan permohonan uji materi itu, negara berpotensi kehilangan aset-aset BUMN. Pengujian itu bertujuan memisahkan BUMN dari rezim keuangan negara sehingga BPK tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengaudit BUMN.
Terkait hal itu, KUAK juga mengkhawatirkan BUMN akan menjadi sasaran perampokan karena tidak lagi diaudit oleh BPK. Tak hanya itu, apabila terjadi korupsi di lngkungan perusahaan pelat merah itu, pelaku juga tidak bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.