Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Disebut Perintahkan Ignatius Minta Sertifikat Hambalang

Kompas.com - 26/11/2013, 15:11 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Managam Manurung, mengaku pernah ditelepon oleh politisi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, pada akhir tahun 2009. Saat itu, Ignatius meminta agar sertifikat hak pakai tanah Hambalang segera diterbitkan. Menurut Managam, Ignatius ketika itu mengaku diperintah oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Waktu (Ignatius) menelepon, (Ignatius bilang) 'tolonglah Pak Ketua, Ketua Demokrat, Pak Anas Urbaningrum. Saya dimintai Pak Anas untuk memonitor SK pemberian hak pakai pada Kemenpora. Sudah lama di BPN, tapi enggak selesai'," kata Managam ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Pada awal 2010, Managam mengecek SK pemberian hak pakai tanah itu. Ternyata, kata dia, sertifikat tanah telah disahkan oleh Kepala BPN saat itu, Joyo Winoto. Managam membantah penerbitan sertifikat tanah Hambalang karena ada desakan dari Ignatius.

Setelah itu, Managam memberikan sertifikat kepada Ignatius yang saat itu masih anggota Komisi II DPR. Padahal, Ignatius tidak membawa surat kuasa dari Kemenpora. "Seharusnya bawa surat kuasa, tapi tidak bawa," kata Managam.

Sementara itu, menurut Hakim Anggota Ugo, sertifikat hak pakai tanah seharusnya tidak sembarangan diberikan kepada orang lain, apalagi tanpa surat kuasa. Ini karena permohonan sertifikat hak pakai tanah pada awalnya diajukan oleh Kemenpora.

"Karena Ignatius itu kan orang tua, orang Komisi II. Kami sudah kenal, yakin saja," jawab Managam.

Hakim kemudian menanyakan apakah sertifikat itu akhirnya sampai ke Kemenpora. Managam mengaku tidak mengetahuinya.

"Lah, Anda tanggung jawab. Tanya ke Kemenpora. Tidak cek?" tanya hakim.

"Saya tidak kenal satu pun orang Kemenpora," jawab Managam.

Pada persidangan kali ini, Jaksa KPK sebenarnya menjadwalkan Ignatius untuk bersaksi. Namun, Ignatius tidak hadir.

Dalam kasus ini, Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, lalu Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi. Atas perbuatannya, Deddy terancam hukuman penjara 20 tahun.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Deddy (mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora), Andi Alfian Mallarangeng (mantan Menpora), dan Teuku Bagus Muhammad Noer (petinggi PT Adhi Karya). 

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com