"Itu enggak ada. Saya jamin tidak ada," kata kuasa hukum Machfud, Syaiful Ahmad Dinar, di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Dia juga membantah ada aliran dana puluhan miliar ke rekeningnya terkait proyek Hambalang. "Itu enggak ada. Itu cerita bohong," katanya.
Sebelumnya, dalam sidang terdakwa Deddy Kusdinar, sejumlah saksi mengakui adanya pertemuan yang membahas penentuan fee 18 persen dari proyek Hambalang. Lisa Lukitawati Isa, Direktur CV Rifa Medika, mengatakan bahwa pembahasan fee awalnya berlangsung di Plaza Senayan bersama mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Komisaris PT Metaphora Solusi Global, Muhammad Arifin, ketika bersaksi di persidangan mengatakan hal serupa. Menurut dia, ada pertemuan berikutnya di kantor PT Adhi Karya yang dihadiri oleh Teuku Bagus dan Machfud Suroso untuk kembali membahas fee Hambalang. Dia juga mengantarkan Machfud ke rumah Lisa untuk memberikan uang komitmen.
Dalam dakwaan, saat pertemuan itu, Deddy juga meminta Teuku Bagus memberi fee sebesar 18 persen sebagaimana diminta Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel yang merupakan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Andi Alfian Mallarangeng. Teuku Bagus menyepakati permintaan itu, dan akan memberikannya melalui Mahfud Suroso.
Dalam kasus ini, Machfud diduga sebagai pihak yang diuntungkan dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyelenggara negara dalam pengadaan sarana dan prasarana Hambalang.
Adapun penyelenggara negara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Andi Mallarangeng, serta mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. KPK juga menetapkan Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka. PT Dutasari Citralaras merupakan subkontraktor kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya dan Wijaya Karya dalam pengerjaan mekanis dan kelistrikan di Hambalang.
Sebelumnya, Machfud pernah mengakui bahwa PT Dutasari menerima Rp 63 miliar terkait proyek Hambalang. Menurut Machfud, uang tersebut merupakan uang muka dari pengerjaan mekanis dan kelistrikan di proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras.
Machfud juga mengatakan, pembayaran uang muka Rp 63 miliar itu sudah sesuai prosedur. Dia membantah uang itu disebut sebagai fee yang kemudian dibagi-bagikan ke Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, serta ke anggota DPR.
Sementara itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, Mahfud selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63.300.942.000 yang tidak seharusnya dia terima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.