“Teradu III telah bertindak tidak cermat dalam mengelola administrasi pemilu dan terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf b Peraturan Bersama KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan DKPP Nomor 1, 11, 13 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,” ujar Angota DKPP Valina Singka saat pembacaan putusan di di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu.
Arief dilaporkan karena diduga meloloskan Komisioner KPU Papua Sombuk Musa Yosep. Padahal, sebelumnya yang bersangkutan tidak termasuk dalam 10 calon Komisioner KPU Papua. Selain Arief, pengadu juga mengadukan Komisioner KPU Sigit Pamungkas dan Arief Budiman. Namun, DKPP menyatakan kedua komisioner itu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“DKPP merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Arief Budiman dan Teradu II atas nama Sigit Pamungkas, masing-masing selaku anggota KPU,” kata Valina.
Perkara tersebut dilaporkan Ketua Koalisi Rakyat Pro-Demokrasi Provinsi Papua Yulianus Dwaa. Para petinggi KPU itu diadukan meloloskan dan melantik anggota KPU yang oleh tim seleksi dinyatakan tidak lolos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.