Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Hambalang Diijon Sebelum Andi Menjabat

Kompas.com - 18/11/2013, 20:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Harry Pontoh selaku pengacara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng mengatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses ijon proyek Hambalang. 
Menurut Harry, kesepakatan ijon proyek itu sudah dibuat sejak sebelum Andi menjabat menteri.

“Kan mereka (saksi) sudah menjawab semua, bahwa sebelum Andi menjadi menteri sudah mulai ijon,” kata Harry di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/11/2013) saat mendampingi kliennya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang.

Harry mengatakan, Andi baru mengetahui belakangan bahwa ternyata sudah ada komitmen uang yang dibagikan kepada sejumlah pihak untuk memuluskan PT Adhi Karya memenangkan tender proyek Hambalang.

“Kalau ijonnya dia enggak tahu, baru belakangan dia tahu bahwa ternyata sudah ada bentuk-bentuk komitmen bahwa itu dibahas di DPR, yah dia sebagai menteri harus menyampaikan program itu. Bahwa ada pengaturan di belakang, itu yang enggak dia tahu,” ujarnya.

Pertanyaan penyidik

Selama pemeriksaan hari ini, menurut Harry, kliennya diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar proses pengajuan kontrak tahun jamak (multiyears) untuk pengadaan proyek Hambalang.

Harry mengatakan, sebenarnya tidak ada yang salah jika sebuah proyek diselesaikan secara tahun jamak. Hanya saja, lanjutnya, dalam proses pengajuan kontrak tahun jamak ini KPK menduga adanya pelanggaran.

“Tapi ternyata kita temui bahwa dalam pengajuan multiyears itu ada pelanggaran, itu permasalahannya. Proyek Hambalang sendiri secara ide, secara prinsip, kan tidak ada yang salah. Yang salah prosesnya. Bahwa untuk mencapai ke situ rupanya sudah ada ijon duluan, agar menang dan segala macam,” tuturnya.

Terkait proses pengajuan kontrak multiyears ini, lagi-lagi Harry mengatakan bahwa kliennya tidak terlibat. Dia mengatakan kalau Andi hanya dilapori oleh bawahannya terkait pengajuan kontrak multiyears dengan anggaran Rp 1,25 triliun tersebut.

“Soal multiyears dia cuma dilaporin bahwa karena ini pembangunan boleh lebih dari satu tahun, yah sebaiknya diajukan dalam bentuk lebih satu tahun. Oh ya aturannya memang begitu, ya sudah,” ujar Harry.

Tersangka

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan itu diduga dilakukan Andi bersama-sama dengan anak buahnya, Deddy Kusdinar, dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

Dalam surat dakwaan Deddy yang dibacakan tim jaksa KPK dalam persidangan beberapa waktu lalu, Andi disebut menerima uang Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS. Rinciannya, 550.000 dollar AS dari Deddy diserahkan melalui adik Andi yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Kemudian Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (GDM) melalui Choel, Rp 1,5 miliar dari PT GDM melalui Choel, dan Rp 500 juta dari PT GDM melalui Choel.

Sebagian dari uang tersebut disebut digunakan Andi untuk dirinya yang maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat pada kongres tahun 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com