Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa, Wakil Ketua Ombudsman Tak Akui Tampar Pegawai Bandara

Kompas.com - 16/11/2013, 16:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Administrasi dan Sistem Informasi Laporan Ombudsman RI, Budiono Widagdo, mengatakan, Majelis Kehormatan (MK) Ombudsman telah memeriksa Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus terkait kasus dugaan penamparan yang dilakukannya terhadap seorang staf bandara, Yana Novia.

Dalam pemeriksaan itu Azlaini membantah telah menampar Yana. "Tidak, tidak (mengaku menampar). Menurut penjelasan dia (Azlaini), dia nuding orang tapi kena orang itu," kata Budiono saat dijumpai seusai acara seminar di salah satu restoran di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (16/11/2013).

Masih menurut pengakuan Azlaini, kata Budiono, perempuan yang dituding Azlaini bukanlah korban, melainkan perempuan lain yang menggunakan seragam berbalut jilbab. "Tapi korban kan tidak memakai jilbab," ujarnya.

Namun, lanjut Budiono, MK Ombudsman berkeyakinan jika Azliani melakukan penamparan tersebut. Hal itu berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan MK Ombudsman di lokasi kejadian.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus (kanan) menerima pengaduan dari korban dan keluarga korban penghilangan paksa yang diwakili Kontras, dan Ikohi di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (18/3/2013).
Berdasarkan pengakuan korban dan saksi di lokasi kejadian, mereka mengatakan bahwa ada penamparan yang dilakukan Azlaini. Kendati demikian, sampai saat ini MK Ombudsman masih belum dapat menyimpulkan apakah pelaku telah melanggar kode etik atau tidak. Pasalnya, proses pemeriksaan masih terus dilakukan.

Kendati demikian, ia menyatakan jika benar tindakan penamparan itu dilakukan maka hal itu sudah tergolong pelanggaran etik berat. "Memutuskan setelah 30 hari bekerja, sekarang kan sudah hampir dua minggu bekerja dan sisa berikutnya," ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus. Azlaini dituduh menampar staf PT Gapura Angkasa bernama Yana Novia di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Tindakannya ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.

"Setelah kami melakukan rapat pleno sejak semalam hingga pagi, maka membentuk dan menetapkan Majelis Kehormatan Ombudsman RI," ujar anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan atau Pengaduan, Budi Santoso, di kantornya, Rabu (30/10/2013). 

Majelis Kehormatan Ombudsman terdiri dari pihak internal, yaitu Petrus B Peduli dan Hendra Nurtjahjo. Sementara itu, pihak eksternal yang merupakan akademisi atau tokoh masyarakat yaitu Masdar F Mas'udi, Harkristuti Harkrisnowo, dan Zainal Arifin Mochtar.

Mereka akan mulai bekerja per tanggal 1 November 2013. Ombudsman, kata Budi, akan menghormati langkah penegakan hukum terhadap Azlaini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com