Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Beri Masukan Data Bermasalah Jangan Hanya di Ujung

Kompas.com - 13/11/2013, 23:04 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 segera memberikan masukan menyangkut masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU meminta, masukan tidak diberikan mendekati tenggat waktu yang disepakati. Dengan demikian, KPU dapat segera melakukan verifikasi data di lapangan.

"Masukannya jangan hanya di ujung saja. Kalau begitu, kami kesulitan untuk memverifikasinya, karena tahapan kan terus berjalan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Dia menuturkan kekhawatirannya bahwa pihaknya, terutama KPU di daerah tidak dapat menindaklanjuti laporan parpol jika baru disampaikan saat hasil perbaikan DPT. Perbaikan DPT seyogyanya dijadwalkan 4 Desember 2013 mendatang.

Ia mengatakan, KPU telah mengirimkan surat kepada semua partai politik. Disampaikan Hadar, pihaknya juga telah menyampaikan salinan DPT dan DPT bermasalah kepada setiap parpol peserta pemilu. Atas dasar itu, kata Hadar, KPU meminta masukan dari parpol soal DPT paling lambat 24 November 2013. Dengan begitu, KPU daerah masih punya kesempatan untuk mengecek dan memperbaiki DPT sesuai masukan.

"Lebih baik segera disampaikan, dan sertakan data yang detail. Kalau hanya protes tanpa data yang jelas kan KPU tidak bisa perbaiki juga data yang dianggap bermasalah," ujarnya.

KPU telah menetapkan DPT tingkat nasional Pemilu 2014, Senin (4/11/2013) lalu sebanyak sekitar 186,6 juta orang pemilih. DPT tetap disahkan meski KPU masih menemukan masih ada sekitar 10,4 juta data pemilih yang belum dilengkapi NIK yang valid.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, daftar pemilih harus dilengkapi minimal lima elemen yaitu nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat dan NIK. Atas data itu, KPU meminta Kemendagri memberikan NIK pemilih yang bersangkutan.

Penetapan tersebut menuai protes dari beberapa partai politik peserta pemilu. Di antaranya Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hanura. Di sisi lain, Kemendagri mengatakan, tidak akan gegabah memberikan NIK. Pasalnya, Kemendagri meyakini 252 juta penduduk Indonesia sudah diberikan NIK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com