Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Banyak Versi Perppu MK, Pemohon dan Hakim Pun Kebingungan

Kompas.com - 12/11/2013, 16:53 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Keberadaan dua versi Perppu MK Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) berujung panjang. Hal tersebut sempat menimbulkan sedikit kebingungan pada sidang perdana Perppu MK di Gedung MK, Selasa (12/11/2013).

"Ini Perppu Anda dapat dari mana?" kata pemimpin sidang Hamdan Zoelva kepada salah satu pemohon, Safarudin.

"Itu Perppu versi yang saya dapat dari Detik.com, Yang Mulia," jawab Safarudin.

Mendengar jawaban tersebut, Hamdan pun terlihat keberatan. Dia langsung memprotes jawaban Safarudin. Menurutnya, perppu yang dijadikan alat bukti di persidangan harus yang ada dalam lembaran negara.

"Nanti kalau tidak resmi seperti ini, susah kita. Nanti ada lagi perppu dari versi Okezone.com," kata Hamdan.

Safarudin pun menyanggupi permintaan Ketua MK yang baru saja dilantik itu. Sebelum sidang ditutup, Hamdan pun kembali mengingatkan agar para pemohon memperbaiki laporan permohonannya.

Selain hal-hal kecil seperti penulisan, Hamdan meminta agar para pemohon memperbaiki versi perppu yang diajukan. "Jadi saya ingatkan lagi untuk pemohon nomor 90 dan 91, alat bukti perppu yang diajukan ini harus resmi dari lembaran negara. Untuk pemohon nomor 92 sudah benar," ucap Hamdan.

Hamdan pun memberi tenggat waktu selama 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki laporan permohonannya itu, sesuai dengan ketentuan persidangan di MK. Jika melewati batas 14 hari, maka pengajuan perbaikan tidak akan dapat diterima. Para pemohon pun berjanji akan memperbaiki laporan permohonannya secepat mungkin. Dengan demikian, sidang lanjutan dapat dilaksanakan dengan cepat.

Seperti diberitakan, salinan perppu yang diperoleh MK berbeda dengan perppu yang diperoleh wartawan dari Wakil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenhuk dan HAM) Denny Indrayana.

Perppu yang dikirim Denny, pada poin menimbang hurub b, berbunyi: “Bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.”

Namun pada Perppu yang diterima MK, tidak terdapat kalimat “akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi”.

Denny sudah mengklarifikasi perihal dua versi Perppu tersebut. Menurutnya, hanya ada satu versi Perppu, yakni yang terdapat di lembaran negara. Perppu yang disebarkannya, menurutnya hanya untuk membantu para pewarta agar informasi mengenai Perppu bisa disampaikan dengan cepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com