"Ada pengurangan data pemilih dengan NIK invalid. Tapi rasanya tidak banyak. Kita bicara jumlah puluham sampai ratusan ribu saja," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di sela-sela rapat koordinasi KPU dengan KPU tingkat provinsi di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2013) malam.
Ia menuturkan, jumlah ratusan ribu pemilih tersebut berdasarkan laporan sepuluh satuan kerja KPU provinsi, di antaranya dari Gorontalo, Sulawesi Tengah, Bengkulu dan Sumatera Selatan. Dia mengakui, tidak banyak hal yang dapat dilakukan pihaknya untuk membereskan data pemilih tanpa NIK itu dalam waktu beberapa hari saja.
Menurut dia, penelusuran dan pembubuhan NIK dilakukan dengan upaya KPU di daerah. Di antaranya, kata Hadar, dengan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil setempat, mengunjungi kembali pemilih yang bersangkutan dan melakukan pengecekan lagi atas data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).
Sebelumnya, KPU meminta Kemendagri memberikan NIK kepada 10,4 juta data pemilih. Jutaan pemilih tersebut didapati KPU dari proses pemutakhiran pemilih yang dilakukannya di lapangan. Kemendagri mengatakan, pemberian NIK atas jutaan jiwa penduduk tidak dapat dilakukan hanya dalam beberapa hari. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman mengatakan, injekai NIK itu perlu waktu hingga satu bulan.
"Kami tidak yakin bisa selesai hanya dalam dua hari. Tapi soal penundaan (penetapan) DPT, itu wewenang KPU," kata Irman dalam papatan media di Gedung Kemendagri, Jumat lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.