Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, persoalan NIK itu akan dikoordinasikan antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Bahwa ada persoalan di NIK, kami akui itu. Apa NIK harus ada sebelum penetapan atau bisa dibereskan setelah penetapan, akan kami tanyakan pada Bawaslu dan pemerintah," kata Hadar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2013).
Menurutnya, pihak yang paling berwenang memberi pendapat soal itu adalah Bawaslu. "Kami tanya Bawaslu dan misalnya Bawaslu menyatakan bisa saja (NIK) dibenahi nanti setelah DPT ditetapkan," kata Hadar.
Ia mengatakan, pihaknya tetap berencana menetapkan daftar pemilih tetap sesuai jadwal yang disepakati terdahulu, yaitu Senin (4/11/2013). Sikap tersebut diambil meski masih banyak tuntutan penetapan DPT dari DPR dan partai politik. "Sampai hari ini, kami masih tetap pada jadwal penetapan besok," kata dia.
Sebelumnya, KPU meminta Kemendagri memberikan NIK kepada 10,4 juta data pemilih. Jutaan pemilih tersebut didapati KPU dari proses pemutakhiran pemilih yang dilakukannya di lapangan. Kemendagri mengatakan, pemberian NIK atas jutaan jiwa penduduk tidak dapat dilakukan hanya dalam beberapa hari. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman mengatakan, pihaknya perlu waktu hingga satu bulan untuk itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.