Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis PN Semarang, Bang Yos Merasa Dijebak

Kompas.com - 01/11/2013, 20:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso merasa dijebak terkait dakwaan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengadilan Semarang menghukum Sutiyoso pidana kurungan satu bulan penjara.

Sutiyoso tetap bersikeras dirinya tak bersalah dan tidak menyalahi aturan kampanye apa pun. Pria yang akrab disapa Bang Yos itu menceritakan pada tanggal 1 September 2013 lalu, dia memang melakukan pertemuan dengan sejumlah kader PKPI di Gununpati, Semarang, Jawa Tengah.

Setelah acara itu, panitia setempat melakukan acara halalbihalal di sebuah lahan kosong. Acara itu, ucap Sutiyoso, sebenarnya diperuntukkan untuk para kader. Namun, ia tak menampik lantaran acara di tempat terbuka, ada beberapa penduduk yang ikut menyaksikan.

"Nah, saya diminta menyambut spontan, sambutan saya juga nggak ada visi misinya, wong saya sambutan di depan kader saya. Memang karena di lapangan, pastilah ada orang yang datang, beberapa saya akui. Tapi, kan saya nggak kampanye," ucap Sutiyoso di Kompleks Parlemen, Jumat (1/11/2013).

Menurut Sutiyoso, seseorang melakukan kampanye jika ada juru kampanye, alat peraga, menjabarkan visi dan misi, dan mengajak untuk memilih. Semua hal itu, sebutnya, sama sekali tidak dilakukan saat acara itu.

Sutiyoso mengaku hanya meminta para kader PKPI berusaha maksimal agar jangan sampai kalah di kampung halamannya itu. Di dalam acara itu, Sutiyoso mengaku ada panitia pengawas pemilu yang hadir. Namun, panwaslu itu bukannya menegur jika ada yang salah, melainkan malah sibuk merekam hingga akhirnya acara tersebut dilaporkan ke aparat.

"Mereka (panwaslu) malah sibuk merekam untuk bukti di pengadilan. Artinya, dia sudah memang menjebak saya. Panwaslu seharusnya jangan mencari korban, tetapi mengingatkan, bukan menjebak seperti itu," kata Sutiyoso.

Terkait vonis dua bulan masa percobaan yang dijatuhkan PN Semarang, Sutiyoso mengaku tengah menimbang apakah akan melakukan banding atau tidak. Ia juga masih menimbang perlu tidaknya kasus ini dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Saya hanya berharap, mudah-mudahan peristiwa yang menyangkut PKPI ini peristiwa terakhir dan yang menjadi korban seorang ketum parpol," ucapnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang. Ketua Umum PKPI itu divonis bersalah lantaran melakukan kampanye politik di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU. Majelis hakim menghukum Sutiyoso pidana kurungan satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.

Selain itu, dia juga harus membayar denda satu juta rupiah, subsider 15 hari kurungan. Sutiyoso dinyatakan melanggar Pasal 276 jo Pasal 83 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com