Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Bersaksi di Sidang Benhan

Kompas.com - 30/10/2013, 12:44 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun akan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Benny Handoko, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013). Benny adalah pemilik akun Twitter @benhan yang dilaporkan Misbakhun karena dianggap telah mencemarkan nama baik mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera itu melalui tweet-nya.

Misbakhun hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan baju batik ungu bermotif kembang dipadu celana bahan warna hitam. Dia mengaku siap memberikan keterangan. Menurut Misbakhun, ia sebenarnya tak ingin memerkarakan Benhan. 

"Intinya kami tidak ingin memenjarakan orang. Sejak awal, masalah ini tidak mau ke mana-mana, cukup minta maaf," kata Misbhakun, saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera, Misbakhun (tengah) bersama dua inisiator hak angket Century Lily Wahid (kanan) dan Akbar Faizal (kiri) mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2010). Misbakhun menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penyimpangan pengajuan letter of credit (L/C) Bank Century. KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Sejak awal, kata Misbakhun, ia enggan membawa penyelesaian kasus ini ke jalur hukum. Namun, permintaannya agar Benny meminta maaf tidak dipenuhi. 

"Ternyata harapan saya tidak dipenuhi. Bahkan upaya mediasi sebagi jalan damai tidak diterima, ya sudah," ungkapnya.

Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.30, sidang yang dipimpin Hakim Suprapto, dan 2 hakim anggota Dhamiwirda dan Nur Aslan Bustam belum juga dimulai.

Pada sidang sebelumnya, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak Benny ditolak. Oleh karena itu, persidangan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi.

Sebelumnya, Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun Twitter-nya @benhan, Benny Handoko menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".

Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/ Ditreskrimsus. Ia dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com