Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bantah Kurangi Kewenangan KPK Melalui Revisi KUHAP dan KUHP

Kompas.com - 29/10/2013, 20:01 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengaku tidak berniat mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, pemerintah membuka pintu bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat untuk tetap mempertahankan kewenangan-kewenangan khusus KPK.

"Saya kira tidak mungkin kemudian pemerintah mempertaruhkan kredibilitasnya dengan mengurangi kewenangan khusus yang dimiliki KPK," kata Amir di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Kendati demikian, tambah Amir, perlu diingat bahwa revisi KUHP yang telah disusun pemerintah lebih banyak mengatur soal perlindungan terhadap masyarakat kecil pada umumnya. Persoalan mengenai korupsi, menurutnya, hanya sebagian kecil dari isi KUHP.

"Kalau koruptor ini kan hanya beberapa ratus orang, penjara kami itu hanya diisi oleh 400 koruptor seluruh Indonesia," ujarnya.

Amir lantas mencontohkan aturan seputar penahanan yang diperbaiki melalui revisi KUHP. Selama ini, katanya, ada persoalan yang timbul karena kewenangan penegak hukum untuk menahan seseorang terlalu lama. Bahkan, kadang-kadang penahanan dilakukan tanpa adanya pembatasan masa tahanan.

"Perlakuan yang sangat tidak adil yang dialami masyarakat pada umumnya kalau kewenangan menahan orang bisa begitu lama dan kadang-kadang tanpa pembatasan penahanan, orang ditahan begitu saja dan dilepas begitu saja tanpa rehabilitasi atau ganti rugi apa pun dan itu cenderung dialami oleh masyarakat kecil, itu persoalannya," tutur Amir.

Dalam Revisi KUHP, terdapat pasal yang mengatur pemidanaan bagi pihak yang melakukan penyadapan secara melawan hukum. Kemudian, dalam KUHAP, diatur bahwa percakapan telepon hanya bisa dilakukan terhadap tindak pidana serius serta harus mendapat surat izin dari hakim pemeriksa pendahuluan. KPK yang selama ini sering mengungkap kasus korupsi melalui penyadapan pun tak terkecuali harus mendapatkan izin dari hakim pemeriksa pendahuluan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com