"Dia (Alung) ini jaringan internasional. Dia jadi pengatur di lapangan. Dia yang mempertemukan para bandar-bandar untuk mengedarkan narkoba," kata Surya di Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Ia mengatakan, Alung menyuplai sabu dalam jumlah besar kepada bandar. Itulah sebabnya, lanjut Surya, majelis menjatuhkan hukuman pidana lebih berat, yakni 20 tahun penjara, ketimbang putusan sebelumnya, yakni satu tahun penjara.
Seperti diwartakan, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar bersama Hakim Agung Sri Murwahuni dan Suryajaya, Senin (21/10/2013), memperberat hukuman Alung dalam kasus psikotropika dari satu tahun menjadi 20 tahun penjara. Jaksa menuntut Alung dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
”Jaksa lalu mengajukan kasasi. Di MA, Alung dijerat dengan Pasal 60 Ayat (1) Huruf c UU No 5/1997. Terdakwa juga telah melakukan pemufakatan jahat mengedarkan psikotropika sehingga terbukti melanggar Pasal 61 Ayat (1) Huruf c juncto Pasal 71 Ayat (1) UU No 5/1997,” ungkap Artidjo.
Hukuman maksimal atas pelanggaran Pasal 60 Ayat (1) Huruf c adalah 15 tahun penjara. Namun, karena melakukan pemufakatan jahat, Alung dijatuhi pidana sepertiga dari masa pidana yang telah dijatuhkan.
”Maka, hukumannya kami tambahkan sepertiga dari 15 tahun (lima tahun) sehingga totalnya menjadi 20 tahun,” ujar Artidjo.
Perkara dengan nomor 2434 K/Pid.Sus/2012 itu masuk ke MA pada 18 Desember 2012 dan didistribusikan 29 Januari lalu. Putusan terhadap Alung dijatuhkan dengan suara bulat tanpa pendapat berbeda (dissenting opinion).
Alung, menurut MA, terbukti telah merekrut Timotius Ang alias Slamet untuk menjadi kurir peredaran psikotropika, khususnya di Surabaya. Barang yang diedarkan berasal dari Davida Lina Budianti, yang mengimpor 4,5 kilogram ekstasi dari luar negeri.
Davida diketahui telah tiga kali memasok psikotropika kepada Timotius. Kedua orang itu telah dijatuhi pidana dalam berkas perkara yang terpisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.